PELAKSANAAN PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP PERBANKAN SYARIAH (STUDI KASUS PADA PT. BANK SUMUT UNIT US AHA SYARIAH MEDAN)
Main Authors: | Indriani, Ika, Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/25691 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/25691/11525 |
Daftar Isi:
- Perkembangan ekonomi syariah saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat baik ekonomi Internasional maupun Indonesia.Perkembangan ekonomi syariah tersebut meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah serta bentuk bisnis syariah lainnya.Dalam mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut, sehingga dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan inovasi produk dengan tetap mematuhi prinsip syariah.Agar mengoptimalkan terlaksananya prinsip syariah dalam menjalankan semua kegiatan perbankan syariah maka diperlukan adanya pengawasan.Dewan Pengawas Syariah berfungsi melakukan pengawasan secara teknis dan administrative di perbankan syariah.Namun, sampai saat ini masih ditemukan penyelewengan dari prinsip syariah dan pengawasan yang berjalan tidak maksimal. Maka dengan itu, permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan Dewan Pengawas Syariah dalam sistem hukum di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada PT. Bank Sumut Unit Usaha Syariah di Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research) di PT. Bank Sumut Unit Usaha Syariah Medan, data dianalisis secara kualitatif. Peran DPS dalam menanggulangi penyelewengan dari prinsip perbankan syariah adalah menanggulangi paling tidak meminimaliskan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak syariah. Dengan adanya DPS terserbut, diharapkan akan terciptanya bank-bank syariah yang benar-benar murni syariah. Sehingga tujuan dibentuknya bank syariah tersebut dapat tercapai. Hasil penelitian bank Sumut bahwa DPS melaksanakan tugas berdasarkan tiga (3) fungsi yaitu fungsi internal audit, kepatutan dan fungsi legal. Fungsi inilah yang menjamin bahwa kontrak-kontrak yang diberlakukan di Bank Sumut Unit Usaha Syariah itu memenuhi kepatuhan hukum positif dan hukum syariah. Kata kunci: Dewan Pengawas Syariah, Perbankan Syariah, Peraturan Perbankan Syariah