ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA MENJADI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TETAP DALAM PUTUSAN NOMOR 64/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST

Main Authors: Tommy, Wigrha, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/25671
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/25671/11520
Daftar Isi:
  • Salah satu sarana hukum dalam penyelesaian utang piutang untuk mengantisipasi kesulitan yang menimbulkan masalah dalam utang piutang tersebut, maka dapat digunakan ketentuan perdamaian yang telah disediakan Pemerintah sebagai instrumen hukum yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (disingkat UUK dan PKPU). PKPU merupakan sarana yang strategis dalam mencegah kepailitan. Apabila permohonan PKPU dikabulkan secara tetap dan tercapai perdamaian, maka debitor akan terhindar dari kepailitan. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia, Bagaimana Proses Perubahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap, Bagaimanakah Proses PKPU dalam Putusan Nomor 64/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan. Kesimpulan, Pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia diatur dalam Pasal 222 sampai Pasal 294 Undang-