ANALISIS HUKUM PERSELISIHAN ANTARA SESAMA DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA TRANSAKSI SELF DEALING (STUDI PUTUSAN NO. 9/PDT.G/2018/PN.BLS)
Main Authors: | Pratiwi, Silvia, Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
TRANSPARENCY
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/24093 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/24093/10866 |
Daftar Isi:
- Direksi sebagai pemangku tanggung jawab pengurusan Perseroan harus mengurus Perseroan sebagaimana maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Direksi tidak dapat melakukan tindakan di luar dari tujuan Perseroan, dan Direksi dilarang pula untuk melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri, termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan seperti transaksi self dealing.Karena, Direksi hanya bertindak untuk kepentingan Perseroan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), di analisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dari Putusan No. 9/Pdt.G/2018/PN.Bls, adalah Majelis Hakim telah tepat dalam memutuskan perkara perselisihan antara sesama anggota direksi dalam hal terjadinya transaksi self dealing dengan memutuskanbahwaperjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum mengikatkarena telah memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. Akan tetapi, Penulis tidak sepakat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Para Pihak melalui transaksi yang mereka lakukanadalah untuk tujuan Perseroan yakni untuk mencari profit, karena transaksi tersebut mereka lakukan semata-mata untuk menguntungkan pribadi masing-masing, bukan untuk menguntungkan PT Buana Cipta Perkasa. Padahal Penggugat dan Tergugat menggunakan sebagian modal milik PT Buana Cipta Perkasa untuk membiayai transaksi yang mereka lakukan tersebut.Transaksi yang dilakukan Penggugat dan Tergugat tersebut sangat rentan mengandung benturan kepentingan antara pribadi seorang direksi terhadap Perusahaan yang diurusnya, dalam hal ini terhadap PT Buana Cipta Perkasa.yangmerupakan bagian dari transaksi self dealing (transaksi untuk diri sendiri).Self dealingitu sendiri sebenarnya tidak mutlak dilarang, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci :Self Dealing, Perselisihan Direksi, Tanggung Jawab Direksi.