PERTANGGUNGJAWABAN UTANG PAJAK PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT (STUDI KASUS PT. PUTRA MAPAN SENTOSA)
Main Authors: | Rizki, Annisa, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
TRANSPARENCY
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/24085 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/24085/10858 |
Daftar Isi:
- PT. Putra Mapan Sentosa mengalami pailit dalam kondisi insolvensi setelah terkena kasus penipuan Surat Setoran Pajak (SSP) fiktif, yang kemudian menyebabkan kewajiban perpajakannya masih belum terpenuhi atau dengan kata lain masih memiliki utang pajak yang harus dilunasi. Apabila PT mempunyai utang pajak maka dilakukanlah penagihan agar dapat dilunasi oleh wajib pajaknya. Namun, perseroan yang dipailitkan dalam kondisi insolvensi artinya sudah tidak mempunyai lagi aset untuk membayar kewajibannya. Sesuai dengan Pasal 21 dalam hubungannya dengan Pasal 32 UUKUP, berdasarkan kepentingan publik, PT harus melunasi semua hutang yang berada dalam pembayaran pajak. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni : Pertama, bagaimana status keberadaan utang pajak dalam kepailitan PT. Putra Mapan Sentosa?Kedua, bagaimana pengaruh putusan pailit dalam membatasi hak negara dalam menagih utang pajak Perseroan Terbatas? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban utangpajakPT.Putra Mapan Sentosa setelah dinyatakan pailit? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Direksi dalam menjalankan tugasnya adalah atas nama dan untuk Perseroan, namun dalam hal utang pajak, hanya direksi yang menjadi subyek penagihan dari Direktorat Jenderal Pajak. Artinya Direktorat Jenderal Pajak menuntut pertanggungjawaban atas persona seorang Direksi, dikarenakan UU KUP mengenal istilah penanggung pajak. Dalam hal ini, PT diwakili oleh direksi sesuai dengan Pasal 98 ayat [1] Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan kata lain pertanggungjawabannya ada pada direksi sebagai penanggung pajak. karena direksi adalah wakil PT, otomatis direksi yang bertanggung jawab atas utang pajak. Kata Kunci : Kepailitan, utang pajak, PT.Putra Mapan Sentosa