PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM TRANSAKSI GADAI OLEH USAHA PERGADAIAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN (STUDI KASUS DI KECAMATAN MEDAN BARU)

Main Authors: Fitri, Melati, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23899
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23899/10698
Daftar Isi:
  • Perekonomian masyarakat semakin berkembang secara dinamis membutuhkan dana untuk memenuhi segala aspek dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang sebagian msayarakat merasa kesulitan dalam memperoleh dana tunai. Untuk mengatasi kesulitan tersebut dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa harus kehilangan barang-barang berharganya, maka masyarakat dapat menjaminkan barangnya ke lembaga penyimpanan atau perbankan. Barang yang dijaminkan tersebut dapat diambil kembali atau ditebus pada waktu tertentu setelah nasabah melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang berharga tersebut untuk mendapatkan sejumlah uang dan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu disebut usaha gadai. Berdasarkan perumusan masalah dalam menyusun penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan Penelitian hukum normatif juga mengacu kepada aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, perlindungan hukum bagi nasabah dalam praktik pergadaian swasta di Kecamatan Medan Baru berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 adalah tidak mendapatkannya perlindungan hukum dari pihak pelaku usaha pergadaian karena pihak pelaku usaha pergadaian tidak melakukan perizinan dan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang telah dipaparkan dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016, sehingga nasabah merasa dirugikan serta tidak mendapatkan perlindungan dan ketidak nyamanan pada saat menggadaikan barangnya. Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Nasabah, Gadai.