PENERAPAN AZAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TERKAIT MASALAH PERIZINAN ( Studi Di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara
Main Authors: | Ulfah, Nur, Ginting, Budiman, Siregar, Mahmul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23851 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23851/10561 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23851/10562 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23851/10563 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23851/10564 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23851/11687 |
Daftar Isi:
- Kepastian hukum adalah salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim investasi yang baik. Hal ini tidak dapat diabaikan sebab akan mempengaruhi minat investor agar tertarik menanamkan modalnya di Provinsi Sumatera Utara. Permasalahan dalam skripsi ini ialah mengenai kewenanangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan perijinan bidang penanaman modal , kendala-kendala yang dihadapi investor khususnya dalam bidang perijinan dan penerapan azas kepastian hukum terhadap investor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder.Data sekunder dikumpulkan dengan metode studi pustaka (library reseach) dan wawancara dengan Sekretaris BPMP Provinsi Sumatera Uatara.Data terkumpul dianalisis dengan metode analisis data kuantitatif. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa BKPM merupakan lembaga pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanam modal. Sesuai ketentuan pasal 14 huruf a UUPM menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi penanam modal sebagai jaminan dari pemerintah salah satunya pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan penanaman modal.Dimana kebijakan BKPM Provinsi Sumatera Utara yang sudah membentuk Medan Bisnis Forum (MBF) yang berfungsi sebagai forum komunikasi kegiatan investasi usaha swasta dan asing, Mempersiapkan unit pelayanan terpadu (UPT) satu atap untuk menyederhanakan proses dan tata cara perizinan dan persetujuan dalam rangka penanaman modal sehingga diharapkan dapat lebih sederhana. Menyempurnakan tugas, fungsi, dan wewenang instansi terkait untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Sumatera Utara.Namun kenyataannya investor seringkali dibebani oleh peraturan yang tumpang tindih antara peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah dengan pemerintahan diatasnya, panjangnya birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, dan adanya pungutan liar.