KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA PAILIT PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Studi Putusan No.4/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.Jo No.27/Pdt.Sus.PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Main Authors: Rosadi, Febrian, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23800
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23800/10456
Daftar Isi:
  • Kepailitan dalam masyarakat Indonesia bukan lagi hal yang tidak biasa, terutama bagi masyarakat yang memiliki usaha ataupun bagi perusahaan. Kepailitan sering terjadi dalam suatu perusahaan karena ketidakmampuan pihak debitur memenuhi kebutuhan para kreditur.Permasalahan yang akan dibahas di dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peranOtoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan perusahaan asuransi. Bagaimana akibat hukum terhadap kepailitan perusahaan asuransi.Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pailit No.04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst mengenai kepailitan PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Peran OJK dalam kepailitan perusahaan asuransi, ruang lingkup tugas OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan di dalam sektor jasa keuangan, maka kewenangan pengajuan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK. Akibat hukum terhadap kepailitan perusahaan asuransi dapat berupa akibat yuridis yaitu secara khusus. Akibat yuridis berlaku kepada debitur dengan 2 (dua) metode pemberlakuan, yaitu (a) Berlaku demi hukum dimana beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum baik setelah pernyataan pailit maupun sesudah berakhirnya kepailitan maka pernyataan pailit masih tetap mempunyai kekuatan hukum. (b) Berlaku secara Rule of Reason dimana bahwa akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, tetapi baru berlaku jika diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu, setelah mempunyai alasan-alasan yang wajar untuk diberlakukan. Pertimbangan Hakim dalam Putusan terhadap Permohonan Pailit pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya No. 04/ PDT – SUS - PAILIT /2015/ PN .Niaga .JKT .PST bahwa pada dasarnya apabila dalam suatu pemeriksaan perkara telah selesai, sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut, maka Majelis Hakim berkewajiban untuk merumuskan terlebih dahulu mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang di mana pertimbangan hukum itu akan dijadikan sebagai dasar utama dalam pengambilan atau penjatuhan putusan dari perkara tersebut. Saran dalam penelitian yaitu harus ada ketentuan lain setelah OJK memberikan sanksi administratif sebelum mengajukan permohonan pailit untuk melindungi kepentingan kreditur Kata Kunci : Pailit, Perusahaan Asuransi[1] *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,Pembimbing I ***Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara II