KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS SENGKETA JUAL BELI BATUBARA PT DAYA MANDIRI RESOURCES INDONESIA DAN PT DAYAINDO RESOURCES INTERNASIONAL, TBK VS. SUEK AG)

Main Authors: Wirawan, Lydia, Siregar, Mahmul, Sukarja, Detania
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23639
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23639/10393
Daftar Isi:
  • Arbitrase adalah suatu upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa dagang secara cepat, tepat, dan hasil memuaskan. Putusan arbitrase tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali sehingga putusan arbitrase dianggap final dan mengikat semua pihak. UU Arbitrase menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terikat perjanjian arbitrase. Ketua pengadilan juga tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari suatu putusan arbitrase. Meskipun demikian, masih dapat ditemui kasus dimana Pengadilan Negeri menerima permohonan pemeriksaan putusan arbitrase nasional maupun internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, kewenangan Pengadilan Negeri memeriksa perkara dengan putusan arbitrase, dan kepastian hukum terhadap putusan arbitrase asing LCIA No. 101655 yang dimohonkan pembatalannya dalam kasus yang diangkat penulis. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan dengan menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder dalam bidang hukum yang berkaitan dengan topik skripsi. Kesimpulan yang dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa pengakuan dan pelaksanaan suatu putusan arbitrase asing di Indonesia adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agar dapat diakui di Indonesia, putusan tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Arbitrase. Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa isi putusan arbitrase dari suatu perkara. Permohonan pembatalan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan LCIA No. 101655 telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dalam tingkat banding dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa. Dengan demikian, putusan LCIA No. 101655 dapat dilaksanakan sebagaimana tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1990.