ABSTRAK PENERAPAN BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM PELANGGARAN KARTEL PRODUKSI BIBIT AYAM PEDAGING (BROILER) DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU No.02/KPPU-I/2016)
Main Authors: | Sitorus, Rinawati, Sirait, Ningrum, Siregar, Mahmul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
TRANSPARENCY
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23638 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23638/10392 |
Daftar Isi:
- Pembuktian dalam hukum acara persaingan usaha memungkinkan untuk menggunakan bukti tidak langsung dalam memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha, mengingat sulitnya menemukan bukti langsung. Sebanyak 12 pelaku usaha pembibitan ayam diindikasikan melakukan praktik kartel dalam hal pengaturan produksi bibit ayam sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bukti tidak langsung dalam kasus kartel ini penting untuk diterapkan sebagai bukti yang mendukung dan menguatkan bukti langsung yang ditemukan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dan merupakan penelitian yang bersifat preskriprif. Penyusunan skripsi ini didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis data kualitatif Kasus kartel bibit ayam telah melalui upaya hukum keberatan dan kasasi. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap kasus kartel pengaturan produksi bibit ayam menunjukkan adanya bukti komunikasi dan bukti ekonomi sebagai bukti telah terjadi kartel. KPPU mengkombinasikan kedua bukti tersebut, disamping menemukan bukti lainnya. Putusan Pengadilan Negeri membatalkan seluruh putusan KPPU dan menyatakan 12 pelaku usaha tidak terbukti melakukan kartel. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari KPPU. Dalam hal pembuktiannya, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung tidak mengindahkan bukti tidak langsung yang telah dipaparkan KPPU dalam putusannya. Kata Kunci : Persaingan Usaha, Kartel, Bibit Ayam