PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 14/KPPU-L/2015 TENTANG PELANGGARAN PASAL 19 DAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DALAM PRODUK MINUMAN OLAHAN SERBUK BERPERISA BUAH YANG MENGANDUN

Main Authors: SERGEYEVICH, ANDREE, Sirait, Ningrum, Siregar, Mahmul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23475
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23475/10331
Daftar Isi:
  • Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami perbaikan sejak reformasi. Bahkan dalam 10 tahun terakhir, bertumbuh sebesar 5,7% dan merupakan yang tertinggi dibanding emerging market di dunia. Salah satu cara menjaga pertumbuhan dilakukan dengan menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap sehat. Pengawasan dan pengontrolan ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk agar persaingan berjalan sehat, sehingga tidak ada penyalahgunaan posisi dominan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana ketentuan tentang posisi dominan yang bertentangan dengan UU No. 5/1999 dan gambaran tentang bagaimana penyalahgunaan posisi dominan dilakukan, yang dalam tulisan ini diambil dari Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015. Putusan ini menyatakan bahwa PT. Forisa Nusapersada telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang No. 5/1999. Penelitian untuk penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Adapun data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku dan media elektronik yang berkaitan dengan Penentuan Posisi Dominan dan Penyalahgunaan Posisi Dominan. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dengan melihat unsur-unsur dalam pasal 1 angka 4 UU No. 5/1999 dan data yang diperoleh oleh KPPU didapati bahwa PT. Forisa Nusapersada memiliki pangsa pasar sebesar 92% yang menjadikannya pelaku usaha dengan posisi dominan. Kemudian melihat unsur-unsur dalam pasal 25 UU No. 5/1999 maka telah dipenuhi oleh program Pop Ice The Real Ice Blender yang membuat syarat-syarat dagang dengan pihak toko/kios. Oleh karena itu, PT. Forisa Nusapersada dapat dikatakan telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa dalam penyalahgunaan posisi dominan harus ditentukan dahulu posisi dominannya dengan melihat penguasaan pangsa pasar suatu pelaku usaha pada pasar bersangkutan. Kemudian penentuan didasarkan pada ada tidaknya syarat-syarat perdagangan yang ditujukan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas serta menciptakan hambatan-hambatan bagi pelaku usaha lain. Kata Kunci: Penyalahgunaan Posisi Dominan, KPPU, Persaingan Usaha