PENYIDIKAN OLEH OJK TERKAIT FUNGSI PENGAWASAN DI SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAn (OJK)

Main Authors: Indriana, Akmalia, Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23225
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23225/10150
Daftar Isi:
  • Kewenangan Penyidikan yang dipunyai oleh penyidik OJK, terhadap semua tindak pidana yang menyangkut jasa keuangan seperti diatur dalam sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan. Sementara terhadap tindak pidana perbankan telah ada penyidik sebelumnya yaitu pejabat Polisi Negara, Jaksa dan KPK. Wewenang baru yang diemban oleh OJK sesuai dengan Undang – Undang nomor 21 tahun 2011 pasal 9 ayat 3 adalah melakukan penyidikan. Berbeda dengan Bank Indonesia selama ini yang punya wewenang dalam pengawasan bank, namun tidak memiliki kewenangan penyidikan, sebatas melakukan investigasi kalau menemukan dugaan terjadinya tindak pidana. Metode penelitian yang dilakukan dalam pengerjaan skripsi ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriftif dengan menggunakan data sekunder.Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Undang – undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar kewenangan OJK melakukan penyidikan (right to investigate) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 6 ayat (1) , yaitu : (1). Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Selain itu Polisi sebagai penyidik diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 14 ayat (1) , yaitu : (1) Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang - undangan lainnya. Dengan demikian Polisi sebagai penyidik termasuk penyidik mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana di sektor jasa keuangan (Perbankan dan lain-lain).Kemudian Hasil penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Penyidikan