KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN INVESTASI DIBIDANG PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014

Main Authors: Fernando, Juniver, Ginting, Budiman, Siregar, Mahmul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23152
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23152/10092
Daftar Isi:
  • ABSTRAK KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN INVESTASI DIBIDANG PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 * Juniver Fernando Simanjuntak ** BudimanGinting ***MahmulSiregar SetelahdiundangkanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, mengalamitolak-tarikkewenanganpenyelenggaraaninvestasidibidangpertambanganantarapemerintahpusat, pemerintahdaerahprovinsidanpemerintahdaerahkabupaten/kota. Adapun yang permasalahandalampenelitianiniadalahpengaturankegiatanpenanaman modal dalambidangusahapertambangan.Eksistensipemerintahdaerahdalampengelolaanpertambangan mineral.Kewenanganpemerintahkabupaten/kotadalampenyelenggaraaninvestasi di bidangpertambanganberdasarkanUndang-Undang No. 23 Tahun 2014. Penelitianbersifatdeskriptifdanmenggunakanpendekatanyuridisnormatif.Data sekunderdiperolehmelaluipenelitiankepustakaan(Library Research) dandianalisissecarakualitatif. Undang-undangNomor 23 tahun 2014 tentangPemerintah Daerah memberikanporsikewenangan yang lebihbesarkepadaPemerintahdaerahdalammengelolasumberdayaalam yang ada di wilayahnya. Eksistensipemerintahdaerahdalampengelolaanpertambangan mineral menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah tidaksebagaipenentuapakahsuatuizinpertambangan mineral danbatubaraditerbitkanatautidakmelainkansebagaipenyelesaianmasalah yang timbuldaripertambangan mineral danbatubara. Eksistensipemerintahdaerahdalammengelolatambang mineral danbatubaradihapuskan.Hal inimengakibatkanterhambatnyapemerintahdaerahdalammengurusurusanrumahtanggasendiridalamkonteksasasotonom.Kewenanganpemerintahkabupaten/kotadalampenerbitanizinpertambanganberdasarkanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah dibagiantarapemerintahdanpemerintahdaerahprovinsi. Kewenangandalammenerbitkanizinpertambanganberdasarkankonsepotonomidaerahlebihtepatapabiladimilikiolehpemerintahdaerahkabupaten/kota.Sebabpemerintahdaerahkabupaten/kotalah yang mengetahuilebihjelasdaerahnya.Pemerintahdaerahkabupaten/kota yang mengetahuisuatuizinpertambangandapatdiberikankepadaseseorangdan/ataubadanusahaatautidak, karenapemerintahdaerahkabupaten/kotalebihgampangmeninjaukelapangan, karenajaraknyatidakjauh. Kata Kunci : KewenanganPemerintahKabupaten/Kota, PenyelenggaraanInvestasiPertambangan [1] *Mahasiswa FH USU ** DosenPembimbing I *** DosenPembimbing II