PELAKSANAAN PRINSIP PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT DALAM PENYALURAN PINJAMAN OLEH KOPERASI KREDIT CU MANDIRI TEBING TINGGI (Studi Implementasi Terhadap Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinj

Main Authors: Gultom, Kwartaria, Sunarmi, Sunarmi, Murti, Tri
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23145
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23145/10086
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PELAKSANAAN PRINSIP PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT DALAM PENYALURAN PINJAMAN OLEH KOPERASI KREDIT CU MANDIRI TEBING TINGGI (Studi Implementasi Terhadap Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi) Prof. Dr. Sunarmi, SH. M.Hum*[1] Tri Murti Lubis, SH, MH** Kwartaria Saut Marito Gultom*** Credit Union merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, di mana Credit Union memberikan pinjaman berupa uang untuk digunakan oleh anggota agar anggota tersebut dapat memakai uang yang dipinjam untuk memenuhi kebutuhan seperti untuk konsumsi, biaya kesehatan atau untuk modal usaha.Credit Union didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, oleh karena itu prinsip kekeluargaan masih dipegang teguh dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan melaksanakan penelitian ke lapangan secara langsung yaitu ke kantor Koperasi Kredit CU Mandiri Tebing Tinggi. Sebelumnya penulis juga melakukan penelitian hukum normatif terhadap peraturan-peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan karya ilmiah ini. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan prinsip pemberian pinjaman yang sehat dalam penyaluran pinjaman di Koperasi Kredit CU Mandiri Tebing Tinggi berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Berdasarkan penjelasan atas pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang dimaksud dengan prinsip pemberian pinjaman yang sehat adalah pemberian pinjaman yang didasarkan atas penilaian kelayakan dan kemampuan permohonan pinjaman. Kata Kunci: Koperasi, Prinsip Pemberian Pinjaman yang Sehat. *Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU ***Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU