INDEPENDENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (BERDASARKAN TINJAUAN YURIDIS UU NO. 5/1999)

Main Authors: Nazla, Luthfiya, Sirait, Ningrum, Sukarja, Deta
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23132
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23132/10077
Daftar Isi:
  • ABSTRAK INDEPENDENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (BERDASARKAN TINJAUAN YURIDIS UU NO. 5/1999) Luthfiya Nazla Marpaung * Ningrum Natasya Sirait ** Detania Sukarja *** Atas diundangkannya Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka dibentuklah suatu komisi pengawas persaingan usaha atau yang disebut komisi untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5/1999 yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Oleh karena kedudukannya yang multifungsi yang tidak biasa dikenal dalam sistem hukum di Indonesia, menimbulkan beberapa pihak menafsirkan bahwa KPPU dapat bertindak secara ultra vires (melebihi tupoksi yang sudah ada). Kedudukan independen yang diberikan negara kepada KPPU, menimbulkan inisiatif penulis untuk memperdalam kajian mengenai pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU. Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka. Adapun dengan pengumpulan data secara studi pustaka yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder serta mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini misanya buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum dari internet, dan lain-lain yang memiliki keterkaitan dengan skripsi ini. Berdasarkan hasil analisa penulis terhadap skripsi ini, maka independensi KPPU yaitu independensi yang dapat dikontrol, artinya tetap memerlukan kontrol (check and balances) dari negara terutama dalam lingkup lembaga peradilan. KPPU sebagai lembaga independen atau lembaga negara penunjang (state auxiliary organ) lembaga negara yang bersifat quasi judicial dan quasi eksekutif yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain dalam penyelesaian perkaranya. Kata Kunci : Persaingan Usaha, Putusan KPPU, Semi Yudisial