ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN KEPEMILIKAN SAHAM ASING PADA PT. INDOSAT, Tbk

Main Authors: Sinurat, LETARI, Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23113
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23113/10060
Daftar Isi:
  • ABSTRAK ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN KEPEMILIKAN SAHAM ASING PADA PT. INDOSAT, TBK. Letari Boloni Sinurat*) Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH**) Dr. Mahmul Siregar, SH., M.Hum***) PT pada umumnya mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, mampu mengadakan kapitalisasi modal dan sebagai wahana yang potensial untuk memperoleh keuntungan baik bagi institusinya sendiri maupun bagi para pendukungnya (pemegang saham). Salah satu syarat dari badan hukum asing untuk menjadi perseroan terbatas adalah badan hukum asing itu harus melakukan kerja sama dengan badan hukum domestik. Kerja sama antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik dituangkan dalam kontrak joint venture. Kontrak ini diatur tentang pembagian saham. Dari kerja sama ini akan membentuk badan hukum baru, yang merupakan perpaduan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan terkait alih teknologi dalam penanaman modal asing, yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebabkan ketiadaan modal, pengalaman dan teknologi kebijakan itu diatur pada Pasal 10 ayat (4) Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (3) huruf d alih teknologi melalui investasi asing di Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas, walaupun UU No 25 Tahun 2007 tidak merumuskan secara otentik kata alih teknologi. Alih teknologi hanya dipandang sebagai sebuah pilihan bagi investor bukan sebagai suatu kewajiban yang bersifat mengikat dan disertai dengan sanksi tegas.Alih teknologi ini seharusnya dapat diimplementasikan dengan baik apabila terdapat sebuah regulasi yang jelas mengatur dan mensyaratkan alih teknologi sebagai syarat bagi para penanam modal asing untuk mendapatkan berbagai insentif dan kemudahan dalam berinvestasi di Indonesia.Disamping itu dengan regulasi yang jelas maka tujuan investasi asing di Indonesia sesuai dengan asas kemandirian dapat tercapai, yakni meningkatkan daya saing dan kemandirian teknologi nasional.Ketentuan umum UU No 25 Tahun 2007 tidak merumuskan secara otentik beberapa hal penting terkait kontrak alih teknologi yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. b) Pasal 2 UU No 25 Tahun 2007 tidak menjelaskan arti penanaman modal langsung dan tidak langsung. *) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II