PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016)

Main Authors: Natasia, Dian, Sunarmi, Sunarmi, Sukarja, Deta
Format: Article info eJournal
Terbitan: TRANSPARENCY , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23058
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PENERAPAN KERAHASIAAN BANK UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN TERHADAP BANK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2735 K/PID.SUS/2016) Dian Natasia BR. Siregar*) Sunarmi**) Detania Sukarja***) Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan terhadap perbankan dan juga sebaliknya, kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Kepatuhan bank untuk menerapkan kewajiban dalam hal kerahasiaan bank ini merupakan penunjang meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap bank Penerapan kerahasiaan bank perlu ditetapkan sebagai kewajiban hukum, sehingga tingkat kebutuhan bank untuk menjaga informasi nasabah menjadi semakin kuat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalahmengapa bank harus menerapkan kerahasiaan bank dalam sektor usaha perbankan, bagaimana pengaturan hukum kerahasiaan bank di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank, bagaimana penerapan kerahasiaan bank untuk meningkatkan kepercayaan terhadap bank (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/Pid.Sus/2016). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa bahan pustaka atau bahan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Rahasia bank diterapkan untuk menjamin kepentingan nasabah terlindungi serta mendorong terciptanya sistem perbankan yang aman dan transparan. Dalam pelaksanaannya, rahasia bank dijalankan sesuai dengan kaidah hukum. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertanggungjawab. Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Putusan Mahkamah Agung No. 2735 K/PID.SUS/2016 memberikan keadilan bagi nasabah bank yang data dan informasi keuangannya dibocorkan oleh bank, dalam hal ini Pihak Terafiliasi. Putusan ini dapat meminimalisir keinginan dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk memperoleh data dan informasi nasabah bank untuk diberikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi