WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ANTARA CV. BINTANG HARAPAN MAKMUR DENGAN PENYEWA DI KOTA PONTIANAK
Main Author: | - A11110126, Sy. YAHYA |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2013
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/950 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/950/1512 |
Daftar Isi:
- Sebagai salah satu perusahaan yang menyewakan kendaraan mobil, CV. Bintang Harapan Makmur menyediakan 6 (enam) unit kendaraan mobil untuk disewakan kepada pelanggan yang membutuhkannya. Perjanjian sewa menyewa sewa menyewa kendaraan mobil ini dilakukan secara lisan, di mana kedua belah pihak telah memahami akan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam pelaksanaannya, perjanjian sewa menyewa kendaraan mobil ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini ada pihak penyewa yang mengembalikan kendaraan mobil kepada pihak CV. Bintang Harapan Makmur cacat pada bodi kendaraan mobil yang disewanya . Faktor yang menyebabkan pihak penyewa tidak memperbaiki cacat pada bodi kendaraan adalah karena merasa biaya perbaikan bodi kendaraan mobil terlalu mahal, karena belum ada dana untuk melakukan perbaikan cacat pada bodi kendaraan mobil yang disewa, dan karena mengharapkan separo biaya perbaikan bodi kendaraan mobil dibantu oleh pihak CV. Bintang Harapan Makmur. Adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa ini membuat pihak CV. Bintang Harapan Makmur melakukan peneguran. Terhadap pihak penyewa yang tidak melakukan perbaikan terhadap cacat pada bodi kendaraan mobil, pihak CV. Bintang Harapan Makmur menyatakan berupaya tidak memberikan kepada pihak penyewa yang bersangkutan untuk menyewa lagi di kemudian hari.Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, dan Wanprestasi