PERJUDIAN KOLOK-KOLOK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

Main Author: - A01109060, RONNY PARLINDUNGAN MARPAUNG
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/8310
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/8310/8309
Daftar Isi:
  • Penyakit masyarakat atau penyakit sosial sangat bertentangan dengan norma dan aturan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bentuk perilaku yang dianggap sebagai penyimpangan merusak dan mempengaruhi fungsi dari kontrol sosial serta dinamika kehidupan masyarakat untuk berkembang kearah yang lebih maju. Seperti salah satu contoh yaitu perjudian kolok-kolok yang dilakukan masyarakat Kecamatan Sungai Ambawang. Di Kecamatan Sungai Ambawang ini, masalah perjudian menurut penulis semakin mengkhawatirkan. Adanya perjudian kolok-kolok ini hanyalah salah satu dari sekian banyak judi yang ada dan beraneka ragam. Tentunya jika dibiarkan secara terus-menerus, akan menjadi sesuatu hal yang sangat buruk. Dan lebih parahnya lagi bahwa anak-anak di daerah ini bila dilihat dari tingkat pendidikannya yang melakukan perjudian rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA yang masih dibawah umur berusia antara 10-16 tahun yang sering melakukan permainan ini. Biasanya taruhan kolok-kolok yang dilakukan oleh anak mulai dari Rp 1.000,00, Rp 2.000,00, Rp 5.000,00, Rp 10.000,00 hingga Rp. 20.000,00 paling besar. Dalam penelitian ini adapun metode yang dipergunakan adalah Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagai mana adanya. Berdasakan pengamatan penulis melalui observasi dan wawancara serta terlibat langsung dari kasus perjudian Kolok-kolok di Kecamatan Sungai Ambawang bukanlah hal yang tertutup dan oleh karena itu kejahatan di daerah ini terutama perjudian masih belum terungkap dan masih menyisakan tanda tanya dari kalangan masyarakat yang kontra terhadap kejahatan ini serta ketegasan dari aparat dan pemerintah yang berwenang walapun mereka tahu bahwa perjudian di kawasan ini benar-benar ada dan sering terjadi. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis bahwa sangat jelas bahwa faktor lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat serta lingkungan pergaulan sangat dominan sekali mempengaruhi agar anak dapat melakukan permainan judi kolok-kolok serta kurangnya ketegasan Aparat dalam menangani kasus ini. Keyword : anak, Perjudian Kolok-kolok