WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PENGEMBALIAN UANG DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI SURYA GEMILANG DI KOTA PONTIANAK
Main Author: | - A11112040, FERRY DJOHANSYAH |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/8054 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/8054/8022 |
Daftar Isi:
- Koperasi adalah suatu badan usaha yang berasaskan kekeluargaan serta semangat gotong royong dari orang-orang yang bergabung secara suka rela sebagai anggota untuk memenuhi kebutuhan ekonomi ,guna mencapai taraf hidup yang lebih baik. Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian merupakan landasan dari berdirinya berbagai macam koperasi di Kalimantan Barat,salah satunya adalah Koperasi Surya Gemilang yang beranggotakan pensiunan pegawai Bank Kalbar, yang berkedudukan di kota Pontianak. Perjanjian pinjam meminjam antara anggota dan koperasi dilakukan secara tertulis dalam suatu perjanjian pinjaman,besarnya pinjaman maksimum Rp 20.000.000, dan bunga 15 % per tahun secara flat. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Sura Gemilang Wanprestasi Dalam Mengembalikan Uang Pinjaman. Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa data sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak,dalam perjanjian pinjam meminjam pada Koperasi Surya Gemilang harus juga memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu hal yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka Perjanjian berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KuhPerdata. Dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara anggota dan koperasi Surya Gemilang terjadi wanprestasi yaitu peminjam terlambat membayar angsuran pinjaman, factor penyebab keterlambatan pembayaran karena ada keperluan lain yang mendesak, akibatnya peminjam mendapat peringatan/teguran agar segera membayar angsuran,sedangkan upaya koperasi adalah melakukanpenagihan secara kekeluargaan. Keywords : Perjanjian Pinjam meminjam, Wanprestasi