PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PP NO. 72 TAHUN 2005 (Studi Di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak)
Main Author: | - A01110218, YAKOBUS |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/7384 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/7384/7528 |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian yang didapatkan Bahwa :“1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak belum sepenuhnya terlaksana sebagai diamanatkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, terlihat masih sedikitnya peraturan desa yang dihasilkan dan pembangunan belum berjalan atau masih dalam tahap perencanaaan. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas kepala desa Untang dalam penyelenggaraan pemerintahan :Pendanaan pembangunan masih tergantung pada bantuan pemerintah daerah ( APBD). Belum ada koordinasi antar perangkat desa dan BPD.Tingkat pemahaman aparat desa belum mengerti terhadap pengelolaan pemerintah desa. Fungsi Kepala Desa yaitu merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan dan melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan serta melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan. Sedangkan wewenang dari Kepala Desa yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD, menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, membina kehidupan kemasyarakatan desa, membina perekonomian Desa, mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, dan mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Urusan Pemerintahan antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan 24 peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerja sama antar desa. Yang dimaksud dengan “Urusan Pembangunan” antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, irigasi desa, pasar desa. Yang dimaksud dengan urusan kemasyarakatan antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat. Rekomendasi yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu : Pembuatan perencanaan pembangunan desa harus direncanakan dan dibahas bersama BPD dengan skala prioritas yang jelas. Pendanaan pembanguan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat. Memberikan pelatihan kepada aparat desa seperti bimtek. Keyword : Tugas Kepala Desa, Urusan Pemerintahan, PP No 72 Tahun 2005.