PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI DESA SAPE KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU

Main Author: - A01110033, ALI YUSTO
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/7383
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/7383/7527
Daftar Isi:
  • Masalah yang dikaji dan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah : “Pelaksanaan Sewa Menyewa Rumah Di Desa Sape Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau”. Adapun metode yang dipergunakan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian tersebut dilakukan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah untuk tempat tinggal selama bekerja di Perusahaan Citra Nusantara Inti Sawit di Desa Sape dilakukan dalam bentuk perjanjian sewa menyewa secara tertulis dan lisan masing-masing pihak untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik. Kewajiban dari pihak penyewa rumah selama bekerja dalam masa sewa adalah membayar uang sewa rumah, serta pihak penyewa juga berhak menggunakan rumah untuk kegunaan sesuai dengan kesepakatan di dalam perjanjian dan memiliki kewajiban selain membayar uang sewa, juga menjaga rumah dari kerusakan dalam masa sewa pula, selain itu pihak yang menyewakan juga mempunyai hak yaitu menyerahkan rumah yang disewakan kepada penyewa untuk dinikmati selama berlangsungnya sewa menyewa sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam sewa menyewa rumah, ternyata masih ada pihak penyewa yang tidak melaksanakan prestasinya (kewajiban) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dalam perjanjian. Terjadinya kelalaian melaksanakan prestasi (wanprestasi) dalam perjanjian sewa menyewa rumah oleh pihak penyewa disebabkan sebagian tidak melunasi semua uang sewa selama penggunaan rumah, dan sebagian penyewa terlambat untuk membayar uang sewa rumah sesuai kesepakatan bersama. Akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak melaksanakan kewajiban sepenuhnya ialah pembayaran ganti rugi kepada pemilik rumah dan dilakukannya pemutusan sewa.Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rumah untuk tempat tinggal selama bekerja terhadap pihak penyewa rumah yang wanprestasi adalah dengan cara memberikan peringatan dan menyelesaikan dengan cara musyawarah serta belum pernah di ajukan ke Pengadilan Negeri. Adapun saran penulis dalam pembayaran sewa menyewa Rumah adalah harus menerapkan sistem pembayaran dimuka secara langsung keseluruhannya kepada pihak yang akan menyewakan rumah tersebut untuk menghindari terjadinya wanprestasi. Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Rumah, Desa Sape