EFEKTIFITAS PERATURAN KAPOLRI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA

Main Author: - A11110041, ETRIE KUSUMAWINAHAYU
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/5566
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/5566/5735
Daftar Isi:
  • Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut., Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut. Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan Polresta Pontianak Kota sebagai institusi Kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Barat mempunyai tugas menjaga keamanan dan penegakan hukum khususnya di Kota Pontianak, mengingat wilayah Kota Pontianak Kota yang luas dan tidak mungkin pelayanan Kepolisian hanya dilakukan di Polresta Pontianak Kota maka disetiap Kecamatan Kota Pontianak di bentuk Polsek-polsek yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat Kota Pontianak, Adapun Polsek di Wilayah Hukum Polresta Pontianak adalah Polsek Pontianak Kota, Polsek Pontianak Selatan, Polsek Pontianak Timur, Polsek Pontianak Barat dan dibantu dua Polsek Pembantu yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Dwi Kora dan Polsek Kawasan Bandara Supadio. Semua Polsek di Wilayah Hukum Polresta Pontianak tersebut mengemban fungsi yang sama yaitu untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum termasuk didalamnya melakukan proses penyidikan tindak pidana. Dalam melakukan proses penyidikan tindak pidana yang di emban Fungsi Reserse Kriminal setiap penyidik harus selalu berpegang pada azas legalitas, profesionalisme, proporsional, prosedural, transparan akuntabel, efektif dan efisien, untuk menjamin tidak ada penyimpangan yang dilakukan oelh penyidik maka di bentuk pengawasan penyidikan yang diatur dalam pasal 78 s/d pasal 93 Perkap No. 14 Tahun 2012, Setiap atasan penyidik mengemban fungsi pengawasan terhadap penyidik dibawahnya, untuk tingkat Polresta Pontianak Kota pengawasan penyidikan diemban oleh Kapolresta Pontianak, Kasat Reskrim Polresta Pontianak dan para perwira yang ditunjuk sedangkan tingkat Polsek Pengawas penyidikan diemban oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 Tentang Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana di Polresta Pontianak Kota Sudah efektif ? Berdasarkan uraian sebelumnya, maka penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Penerapan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Penyidkan Tindak Pidana Di Polresta Pontianak Kota Belum Efektif Karena Faktor Sumber Daya Manusia Yang Belum Memadai Dan Beban Pekerjaan Penyidik Yang Tinggi Karena Banyaknya Laporan Polisi Yang Di Laporkan Tujuan suatu aturan akan berhasil baik apabila fungsi pengawasan telah di lakukan dengan baik. Dalam kehidupan sehari-hari baik kalangan masyarakat maupun di lingkungan institusi maupun pemerintahan makna pengawasan ini agaknya tidak terlalu sulit untuk di pahami. Akan tetapi untuk memberi batasan tentang pengawasan ini masih sulit untuk di berikan, menurut Prayudi: Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang di jalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan. Di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seringkali timbul berbagai masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa kerugian material dan non material. Masalah-masalah tersebut erat hubungannya dengan eksistensi hukum di mana kejahatan sebagai gejala sosial yang nyata-nyata menimbulkan keresahan bagi setiap orang atau masyarakat serta sulit untuk ditanggulangi karena faktornya beraneka ragam. Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat, merupakan tugas berat yang harus dipikul tidak saja oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi. Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penengah danuntuk menyelasaikan masalah tersebut. Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut. Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan Keyword: Penyidikan, Pengawas, Polresta Pontianak Kota