FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB NARAPIDANA MELAKUKAN KEJAHATAN SELAMA MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT DI WILAYAH HUKUM BAPAS KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

Main Author: - A11110066, MARADA MANURUNG
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/5467
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/5467/5645
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul faktor-faktor penyebab narapidana melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat di wilayah hukum Bapas kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembebasan bersyarat yang masih sering mengalami kegagalan. Kegagalan yang dimaksud adalah narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat masuk kembali ke lembaga pemasyarakatan karena mengulangi atau melakukan kejahatan lagi. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat merupakan metode yang paling baik dalam membebaskan narapidana yang dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan di bawah naungan departemen hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia. Tujuan pembebasan bersyarat bukan untuk memperkecil hukuman, bukan juga untuk mempermudah atau memberi kenyamanan bagi pelaku kejahatan, dan bukan merupakan toleransi atau pemaaf. Pembebasan bersyarat merupakan pembinaan narapidana yang berbasiskan masyarakat. Selain itu pembebasan bersyarat juga merupakan cara yang paling efektif untuk mengurangi kepadatan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan utama dari pembebasan bersyarat adalah merupakan pembinaan narapidana agar bisa kembali hidup di masyarakat dengan perilaku yang baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriftif analisis dan menggunakan pendekatan gabungan empiris sosiologis dan yuridis normatif yaitu penelitian sosial masyarakat diikituti studi pustaka dengan menelaah data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui interview dan wawancara langsung dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengadakan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara peneliti mengadakan kontak secara tidak langsung melalui angket atau kuisioner. Populasi yang digunakan adalah narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, narapidana yang melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat, petugas balai pemasyarakatan, petugas lembaga pemasyarakatan Pontianak dan masyarakat kota Pontianak yang masing-masing dijadikan sampel dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunujukkan bahwa faktor pendorong pelaku melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat di wilayah hukum balai pemasyarakatan Pontianak adalah karena faktor ekonomi dimana para narapidana setelah menerima pembebasan bersyarat mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap yang dapat menunjang ekonominya. Selain faktor ekonomi penyebab lain pelaku melakukan kejahatan kembali adalah karena faktor mental, dimana mereka merasa frustasi untuk beradaptasi di lingkungan masyarakat, karena masyarakat sudah memberikan label/cap kriminal terhadap para mantan narapidana. Keywords : pembebasan bersyarat, faktor-faktor, kejahatan, kriminologi