PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PESISIR PANTAI OLEH MASYARAKAT SEDANAU KECAMATAN BUNGURAN BARAT KABUPATEN NATUNA KEPULAUAN RIAU

Main Author: - A01110066, WIDIANA
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/5439
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/5439/5619
Daftar Isi:
  • Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang hak milik tanah yang dikuasai oleh masyarakat pesisir pantai Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau harus melakukan pendaftaran tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten, namun yang menjadi masalah adalah Apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau Telah Mengabulkan Permohonan Sertifikat Tanah Oleh Pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah yang di dasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh masyarakat di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau, faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau belum mengabulkan permohonan sertifikat tanah,akibat hukum terhadap pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang belum di kabulkan permohonan sertifikat tanah, serta untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) untuk mendapatkan sertifikat tanah. Hasil penelitian adalah masih ada pemegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang belum dikabulkan permohonan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah Metode Empiris Dengan Pendekatan Deskriptif Analisis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terahir. Kesimpulan penulis masih ada pemegang Surat Keteranagan Penguasaan Tanah (SKPT) di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau yang tidak dikabulkan permohonan sertifikat hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau, faktor penyebabnya adalah karena penguasaan tanah berada pada kawasan lindung (sempadan pantai), harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem, dan akibat hukumnya tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilikan tanah yang hanya didasarkan pada surat keterangan penguasaan tanah (SKPT), upaya masyarakat adalah membuktikan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan sempadan pantai tidak bertentangan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tataruang Wilayah dan tidak mengganggu fungsi alam. Keywords : Pendaftaran Tanah, Masyarakat, Pesisir Pantai, Hak Milik Tanah