KEWAJIBAN ANGGOTA MEMBAYAR CICILAN PINJAMAN PADA CREDIT UNION (CU) SEMANDANG JAYA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA

Main Author: - A11110102, ELYAS KRISTIANTO
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/5150
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/5150/5281
Daftar Isi:
  • Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai kesepakatan antara pihak Credit Union (CU) Semandang Jaya dengan pihak anggotanya melalui perjanjian pinjam meminjam uang menurut kebutuhan anggota, yang kemudian di sepakati besarnya cicilan menurut jangka waktu pinjaman dan kemampuan melunasi cicilan. Untuk itu, pembayaran cicilan diberikan batas waktu pelunasan menurut kesepakatan antara pihak CU Semandang Jaya dengan pihak anggota. Akan tetapi dalam waktu pembayaran pelunasan cicilan, seringkali ada sebagian anggota atau anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan tunggakan pembayaran cicilan yang wajib disetorkan kepada pihak Credit Union (CU) Semandang Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, apakah anggota telah melaksanakan kewajibannya membayar cicilan pinjaman pada Credit Union (CU) Semandang Jaya? Untuk melakukan penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode empiris/sosiologis dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan (masyarakat). Untuk itu penulis dapat menarik kesimpulan bahwa terbukti ada beberapa anggota yang tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam di Credit Union (CU) Semandang Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, pertama mengenai faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam di karenakan kelalaian yang dilakukannya sendiri, serta dikarenakan oleh kondisi iklim dan cuaca membuat anggota tidak memperoloeh biaya cukup untuk membayar cicilan. Kedua, bahwa akibat hukum bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sama sekali berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ialah segera melunasi semua cicilan yang tertunggak serta membayar semua denda yang diakibatkan dari kelalaiannya serta siap dikeluarkan dari keanggotaan CU Semandang Jaya. Ketiga, bahwa upaya yang ditempuh antara pihak CU Semandang Jaya dan pihak anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan ialah menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan diberikan teguran secara tertulis melalui surat peringatan agar tidak sampai pada upaya penyitaan barang jaminan. Keyword : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Pembayaran Cicilan.