PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PINJAMAN OLEH ANGGOTA PADA KOPERASI TUMBUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI KOTA SINGKAWANG
Main Author: | - A01110216, SOMADI |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/4975 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/4975/5083 |
Daftar Isi:
- Masalah yang diteliti Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Tumbur Kota Singkawang Kecamatan Singkawang Barat Belum Mengembalikan Pinjaman Modal Yang Sesuai Perjanjian. Metode yang digunakan Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunkan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Perjanjian pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.Meskipun sebagai koperasi yang telah berdiri tidak begitu lama di Kalimantan Barat namun koperasi Tumbur yang ada di Kota Singkawang Keceamatan Singkawang Barat ini sudah menunjukkan perkembangan yang cukup memuaskan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pihak Koperasi terhadap anggotanya dengan cara memberikan peringatan dan tagihan yang telah di sepakati pada awalnya tagihan dikenakan sebesar 15% menjadi 25%. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak anggota. Maka Koperasi Tumbur melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi Bahwa dasar dari suatu pinjam meminjam adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pinjam meminjam, maka tidak akan terjadi suatu simpan pinjam. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian simpan pinjam juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Koperasi Tumbur, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Bahwa sebelum pinjaman diberikan kepada peminjam (debitur), pihak Koperasi Tumbur terlebih dahulu mengadakan perjanjian pinjam meminjam dengan debitur secara tertulis dan melibatkan pihak ketiga, seorang penjamin dan seorang saksi yang turut menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam tersebut. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran dikarenakan peminjam (debitur) kehilangan pekerjaan, usahanya gagal yang selama ini peminjam lakukan, maka upaya yang dilakukan oleh pihak Koperasi Tumbur adalah melakukan penagihan baik secara lisan maupun tertulis terhadap piminjam yang bersangkutan, kemudian sebagai konsekuensi dari peminjam yang tidak menanggapi upaya penagihan tersebut, maka pihak Koperasi Tumbur akan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang jaminan serta penjualan barang sitaan milik peminjam (debitur).