EFEKTIFITAS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Main Author: A11109092, HARRY EKA SAPUTRA
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/4761
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/4761/4815
Daftar Isi:
  • Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan lembaga kemasyarakatan yang mewakili masyarakat desa dalam penyelengaraan pemerintagh desa yang dimotori oleh Kepala Desa. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, BPD menjadi ujung tombak untuk mmenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa untuk kemudian disampaikan kepada Kepala Desa dalam mengambil kebijakan keputusan serta membuat peraturan desa. Semua aspirasi masyarakat desa dirumuskan oleh BPD sebagai lembaga legislatif di pedesaan . Akan tetapi khusus didesa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, peraturan Bpd sebagai lembaga legislasi terkesan tidak jalan secara efektif dalam pelaksanaan program kinerjanya. Hal ini kaerenakan sebagai besar anggota BPD diprediksi sebagai orang yang tidak proesional dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Upaya yang mesti dilakukan oleh pihak BPD terutama Pimpinannya adalah harus melakukan serangkaian penyegaran terhadap anggotanya yang tidak aktif dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat desa yang beraneka ragam. Sejauh ini memng para anggota BPD berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan usahawan. Akan tetapi mereka ini masih mempunyai ikatan pekerjaan diluar, sehingga tidak mempunyai cukup waktu untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal. Sebagai akibat dari semua ini tentunya berdampak negatif pada kepentingan hak masyarakat desa yang menghendaki adanya perubahan di lingkungan hidup mereka, terutama perubahan dibidang ekonomi rumah tangga yang menyangkut kepentingan bahan pokok (sembako). Namun dalam pelaksanaannya Badan Permusyawaratan Desa ini terkesan berjalan ditempat, maka masyarakat desa tersebut merasa kepentingan hak mereka terabaikan dengan tidak terlaksananya program-program kerja dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan keberadaan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketidak efektifan pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antara lain disebabkan ketidak profesionalan anggota BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian dari perangkat desa dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut melibatkan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa. Sementara itu peranan Kepala Desa sangatlah dominan sebagai faktor penentu dalam pengambilan keputusan untuk segala hal menyangkut masalah kemasyarakatan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa, maka kewenangan Kepala Desa berbarengan dengan lembaga kemasyarakatan yakni Badan Permusyawaratan Desa Partisipasi anggota masyarakat dalam pembangunan desa dilakukan melalui Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disalurkan pada Kepala Desa guna penetapan peraturan desa. Dengan demikian penetapan peraturan desa adalah berdasarkan pada koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan masyarakat dengan Kepala Desa sebagai pimpinan di wilayah hukum desa. Bahwa pembangunan desa secara utuh melibatkan semua unsur dalam lapisan masyarakat, dan untuk memperluas peran serta keterlibatan masyarakat tersebut adalah melalui lembaga perwakilan masyarakat yakni Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga dengan demikian diharapkan akan dapat mewujudkan pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat, dengan tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara secara merata (keseluruhan), adil dan makmur. Pencapaian ke arah itu diprediksi dapat terjadi dengan memulai pembangunan dari Pembangunan masyarakat desa. Kedua unsur tersebut yakni Kepala Desa sebagai pimpinan wilayah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan masyarakat sudah selayaknya harus senantiasa berkoordinasi sebagai perwujudan dari tugas, wewenang, serta pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa. Pada hakekatnya, pelibatan masyarakat desa tidak hanya terbatas pada peningkatan bidang kesejahteraan, lebih dari itu adalah pelibatan langsung anggota masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, di mana salah satu pasalnya yakni Pasal 29 menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Berangkat dari ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD pada dasarnya adalah merupakan penjelmaan dari segenap warga masyarakat desa. Karena keberadaannya tersebut, maka Badan Permusyawaratan Desa merupakan pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Demikian juga dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dengan luas wilayah sekitar 2050 Ha dan jumlah penduduk 20.147 Jiwa (4.449 Kepala Keluarga), penyelenggaraan pemerintahan desa yang dimotori oleh Kepala Desa berbarengan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan upaya mewujudkan pemerintahan desa yang baik dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kedua perangkat pemerintahan desa tersebut mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Kepala Desa dalam hal ini berperan sebagai eksekutif, dan Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai lembaga legislatif. Dalam koordinasi kedua perangkat pemerintahan tersebut yang berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat masih dirasakan tidak berpihak pada aspirasi masyarakat desa Arang Limbung. Kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat setempat tidak diperjuangkan secara maksimal, sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami kesusahan ekonomi rumah tangga. Bahwa peranan yang terpenting dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa pada dasarnya adalah memperjuangkan peningkatan ekonomi masyarakat. Sementara itu penetapan peraturan desa yang dihasilkan belum menyentuh kepentingan masyarakat, karena hanya berupa larangan yang bersifat ketertiban umum, bukan peningkatan ekonomi. Koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa sangat kurang, karena seringkali mengalami perbedaan pandangan/pendapat dalam mencanangkan setiap peraturan desa. Perbedaan pandangan/pendapat tersebut sering tidak mencapai titik hasil kesepakatan, sehingga berakibat terhambatnya program pembangunan desa.Keyword : Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Legislasi