LEGALITAS TANDA TANGAN SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERJANJIAN DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERDATA
Main Author: | - A11109070, HERMANUS ORONG |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2013
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/3650 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/3650/3657 |
Daftar Isi:
- Hermanus Orong. NIM : A 11109070. Judul : LEGALITAS TANDA TANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERDATA Skripsi Fakultas Hukum Untan tahun 2013. Sebagai makhluk sosial yang senantiasa ingin melakukan hubungan hukum ditengah era globalisasi, maka dinamisasi pemikiran manusia juga semakin berkembang. Tidak hanya itu dampak dan permasalahan hukumnyapun juga semakin kompleks. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong munculnya pola perubahan dalam hubungan hukum serta bisnis antar individu maupun kelompok, yang kiranya membutuhkan pemikiran dalam mencari solusi hukum atas permasalahan yang dihadapi. Rumusan Masalah: Apakah Tanda Tangan Secara Elektronik Dapat Dijadikan Alat Bukti Yang sah Menurut Hukum Acara Perdata?. Tujuan Penelitian : (1). Untuk menguraikan tentang keberadaan tanda tangan pada dokumen secara elektronik dalam pembuktian Hukum Acara Perdata. (2). Untuk menguraikan tentang kekuatan pembuktian tanda tangan secara elektronik dalam Hukum Acara Perdata. (3). Untuk mengungkapkan dan menjelaskan cara penyelesaian sengketa perdata atas pembuktian tanda tangan secara elektronik. Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) dengan meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tersier di mana penelitian hukum normatif difokuskan pada asas hukum. Kesimpulan : (1). Bahwa tanda tangan elektronik merupakan identitas elektronik sebagai bukti atas persetujuan dalam perjanjian. (2). Bahwa pembuktian dalam hal ini harus mengacu pada ketentuan serta asas dan teori pembuktian yang telah ada. (3). Bahwa dalam menyelesaikan masalah terkait dengan masalah tersebut, pengadilan umum merupakan media tempat penyelesaiannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Saran-saran : (1). Masyarakat hendaknya mewaspadai aksi penyalahgunaan sistem internet dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (2). Formula baru dalam hukum harus ditampilkan guna mengatasi persoalan e-commerce. (3).Terobosan hukum harus dilakukan para hakim yang mengadili perkara yang menyangkut masalah pembuktian, yang melibatkan dunia maya. Keyword: Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti, Perjanjian, Hukum Acara Perdata