PELAKSANAAN HAK-HAK PERDATA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN DI KOTA PONTIANAK

Main Author: - A01109181, FEBRIANI RIZKI NURYANFI
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2013
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/3389
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/3389/3408
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas khususnya dalam hal meraih pekerjaan sudah dapat berfungsi dengan baik. Pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat, ketentuan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Untuk penanganan masalah penyandang cacat ini, khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan, Pemerintah telah menyelenggarakan suatu program khusus bagi para penyandang cacat yaitu melalui program melatih keterampilan sesuai minat dan bakat para penyandang cacat itu sendiri. Dimana keterampilan tersebut dapat memudahkan para penyandang cacat untuk mencari pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Namun, peran serta Pemerintah ini tidak diikuti dengan adanya kesadaran oleh masyarakat, khususnya pihak perusahaan dalam memenuhi hak-hak penyandang cacat khususnya dalam hak meraih pekerjaan. Oleh karena itu Pemerintah masih mempunyai tugas lainnya selain memberikan keterampilan kepada penyandang cacat, yaitu mensosialisasikan isi dari pada Undang-Undang Tentang Penyandang Cacat tersebut khususnya tentang hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan, serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketidaksertaan pihak perusahaan ini dapat mengakibatkan pengabaian hak-hak penyandang cacat, khususnya dalam hal meraih pekerjaan. Ketidaksertaan perusahaan ini disebabkan karena ketidak tahuan pihak perusahaan akan isi dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat khususnya dalam hal meraih pekerjaan, hal tersebut mengakibatkan banyaknya penyandang cacat yang telah melamar pekerjaan,tetapi tidak diterima untuk bekerja di perusahaan. Pihak perusahaan menganggap bahwa penyandang cacat itu tidak sama dengan manusia normal, sehingga mereka tidak mempercayai kemampuan akan penyandang cacat tersebut. Padahal belum tentu penyandang cacat tersebut tidak dapat bekerja dengan baik layaknya orang normal. Di sini jelaslah bahwa pihak perusahaan telah mengabaikan hak-hak penyandang cacat khususnya dalam hal meraih pekerjaan, seharusnya pihak perusahaan menilai seorang penyandang cacat sama derajatnya dengan manusia normal, sehingga penyandang cacat tersebut dapat di pekerjakan di perusahaan sesuai dengan kemampuan, keterampilan yang ia miliki dan disesuaikan dengan derajat dan jenis kecacatannya. Keyword : Hak-hak Keperdataan, Penyandang Disabilitas dan Ketenagakerjaan