TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR CABANG SINTANG DALAM PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN ATAS RUSAKNYA BARANG PENGGUNA JASA DI KABUPATEN SINTANG
Main Author: | - A01112190, HENDRA KESUMA |
---|---|
Format: | Article info application/x-rar eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/23223 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/23223/18347 |
Daftar Isi:
- Sebagai salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang yang beralamat di Jl. Bhayangkara No. 1B Sintang, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi yakni mempermudah hubungan antara pulau serta tempat. Maka dari itu PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sebab bagaimanapun PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bertanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang-barang ketempat tujuan. Pelayanan jasa pengiriman yang diberikan oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) meliputi kegiatan jasa pengiriman melalui : darat, laut, dan udara, adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang. Namun tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengiriman tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman. Adapun rumusan masalah ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan PT. Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Sintang belum bertanggung jawab dalam perjanjian jasa pengiriman atas rusaknya barang pengguna jasa di Kabupaten Sintang ?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pihak perusahaan, untuk mengungkapkan faktor penyebab perusahaan belum bertanggung jawab, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan atas rusaknya barang milik pengguna jasa dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengguna jasa kepada PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian yang diperoleh mengenai tanggung jawab antara perusahaan jasa pengiriman dan pengguna jasa belum dilaksanakan sepenuhnya karena ganti rugi tidak sesuai dengan nilai barang yang rusak plus ongkos kirim, faktor penyebab PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang belum bertanggung jawab sepenuhnya atas rusaknya barang milik pengguna jasa karena hanya memberikan ganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman, seharusnya PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang mengganti rugi sesuai nilai barang yang rusak plus ongkos kirim, akibat hukum bagi PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang terhadap rusaknya barang milik pengguna jasa yakni dengan mengganti rugi sesuai dengan nilai barang plus ongkos kirim dan upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Sintang terhadap rusaknya barang milik pengguna jasa adalah dengan negosiasi atau jalan musyawarah, karena agar tetap terjalin hubungan baik dengan pihak perusahaan jasa pengiriman. Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Perjanjian Pengiriman, dan Wanprestasi