PRAKTEK POLIANDRI PADA MASYARAKAT ISLAM DI KELURAHAN ROBAN KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH KOTA SINGKAWANG
Main Author: | - A1011131132, ROSI LIANI |
---|---|
Format: | Article info application/x-rar eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/22938 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/22938/18165 |
Daftar Isi:
- Perkawinan merupakan kebutuhan biologis manusia oleh karena setiap orang yang hendak menikah maka harus melakukan perkawinan sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan Islam sehingga perkawinan akan sah baik dari aspek hukum agama mapun aspek hukum Negara. Perkawinan poliandri merupakan salah satu jenis perkawinan yang dilarang menurut hukum Islam maupun hukum Indonesia, menurut hukum Islam dalam al-Quran surah an-Nisa 24 : [4] bahwa haram mengawini wanita yang bersuami dan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu : a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.Rumusan masalah: “Faktor Apa yang Menyebabkan terjadinya Preaktek Poliandri Oleh Isteri Pada masyarakat Islam di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjagaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data, alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pasangan yang melakukan perkawinan poliandri.Bahwa ada masyarakat Islam yang melakukan perkawinan poliandri di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang yang dilangsungkan di hadapan penghulu tidak resmi.Bahwa faktor penyebab terjadinya praktek perkawinan poliandri di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang karena kurangnya pengetahuan agama, tidak memperoleh keturunan, tingkat pendidikannya rendah, tidak memperoleh nafkah batin dari suami, dan ekonomi yang tidak mencukupi.Bahwa akibat hukum dari praktek poliandri pada masyarakat Islam di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang adalah haramnya perkawinan poliandri menurut hukum Islam dan menurut hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah tidak sah, anak yang terlahir dari perkawinan poliandri adalah anak yang tidak sah, anak yang lahir dari perkawinan poliandri tidak memiliki kejelasan nasab, dan tidak berhak memperoleh hak waris dari ayahnya .Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Faktor penyebab terjadinya poliandri, Kompilasi Hukum Islam.