PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (STUDI KASUS DI KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU)

Main Author: - A1012131203, MERI RATNAWATI
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2017
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/22295
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/22295/17777
Daftar Isi:
  • Pertambangan Emas Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan perorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam penguasaannya tidak memiliki izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku. Mengingat kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar, tentu saja akan berdampak buruk bagi lingkungan tang tidak saja merugikan Pemerintah, masyarakat luas, bahkan generasi yang akan datang. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin ini terjadi di Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, dimana masyarakat bekerja menambang menggunakan mesin yang berkekuatan cukup besar. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh buruk terhadap lingkungan di sekitar, karena para pekerja tidak mengetahui kaidah pertambangan yang benar sehingga membiarkan tanah bekas galian dari aktivitas pertambangan tersebut dibiarkan begitu saja dan menyisakan kolam-kolam yang berukuran cukup besar. Tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Hulu Gurung masih sebatas peringatan saja, karena pihak kepolisian menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak menimbulkan kerugian yang berarti serta merupakan mata pencaharian masyarakat di Kecamatan Hulu Gurung kabupaten Kapuas Hulu.Kata Kunci : Penegakan Hukum Terhadap Masyarakat Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin.