PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS MASYARAKAT ADAT DAYAK MUALANG DI DESA TABUK DAN DESA BALAI SEPUAK KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU
Main Author: | - A11107169, HERRY CHRISTIANUS |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2013
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/2176 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/2176/2117 |
Daftar Isi:
- Dalam kehidupan sehari-hari, tanah mempunyai arti sangat penting. Kegiatan manusia umumnya tergantung dari tanah, bagi masyarakat adat Dayak Mualang tanah adalah darah, dimana tanah digunakan sebagai tempat tinggal sebagai lahan pertanian, perkebunan dan juga sebagai tempat untuk memakamkan. Sehingga memiliki arti penting bagi masyarakat Dayak Mualang dalam sosial, ekonomi, budaya dan eksistensi suku. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif analisis, bentuk penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dengan Teknik Komunikasi Langsung dan Teknik Komunikasi Tidak Langsung. Adapun tujuan penelitian telah disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat yaitu untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah waris dan bagaimana proses penyelesaian sengketa. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan. Maka diketahui bahwa sengketa tanah pada masyarakat Dayak Mualang masih sering terjadi. Faktor yang menyebabkan sengketa tanah waris adalah adanya klaim dari masing-masing pihak yang bersengketa, dan juga dipengaruhi oleh batas tanah yang tidak permanen, karena hanya menggunakan tanaman-tanaman hutan dan kayu-kayu hutan, yang mudah digeser, ataupun hilang, dan rusak karena termakan usia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Penyelesain sengketa kepemilikan tanah waris diselesaikan melalui peradilan adat. Inti dari peradilan adat ialah untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, menciptakan kerukunan dalam keluarga.walaupun demikian dalam setiap kesalahan pastilah ada sanksi atas kesalahan yang telah diperbuat. Adapun keputusan tersebut adalah pihak yang bersalah wajib membayar denda yang sudah diputuskan oleh peradilan adat dan tanah yang disengketakan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Denda adat yang harus dibayar oleh pihak yang bersalah adalah sebesar 6 tail pon manoh. Dengan adanya putusan denda dari peradilan adat maka pihak yang bersalah dalam sengketa kepemilikan tanah adat tersebut harus mematuhi keputusan dari peradilan adat dan tidak boleh dilanggar dikemudian hari karena merupakan keputusan bersama. Keyword : Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Adat Masyarakat Dayak Mualang Dapat Diselesaikan pada Tingkat Peradilan Adat.