WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI CINCAU TOMY DI KELURAHAN PASIRAN KECAMATAN SINGKAWANG BARAT
Main Author: | - A01109070, DWI YULIA MITA |
---|---|
Format: | Article info application/x-rar eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/21417 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/21417/17360 |
Daftar Isi:
- Perjanjian jual beli Cincau merupakan suatu perjanjian yang lahir dari perikatan sebagaimana yang tertuang dalam BUKU III KUHPerdata. Perjanjian jual beli Cincau Tomy di Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat yang dilaksanakan secara lisan, telah sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yakni para pihak antara penjual dan pembeli dan termasuk ke dalam bentuk perjanjian yang bersifat timbal balik. Artinya bahwa, para pihak yang mengadakan perjanjian berkewajiban untuk melaksanakan prestasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang miliknya kepada pihak pembeli dan berhak untuk memperoleh hasil penjualan, sedangkan pihak pembeli berkewajiban untuk membayar sejumlah harga yang telah ditentukan dalam perjanjian dan berhak untuk memperoleh barang yang dibelinya terhadap penjual. Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian, sedangkan Cincau Tomy merupakan Objek hukumnya. Sebagaimana yang menjadi perjanjian kedua belah pihak, pihak penjual mengantar barang yang dijual ke lokasi pembeli sedangkan pembeli berkewajiban membayar uang panjar sebesar 40% dari jumlah keseluruhan harga dengan jangka waktu pelunasan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tercapainya kesepakatan. Namun pada kenyatannya, pihak pembeli tidak memenuhi kewajibannya selaku penjual sebagaimana mestinya, dalam hal ini pihak pembeli disebut telah ingkar janji atau wanprestasi. Upaya hukum yang dilakukan pihak penjual Cincau Tomy terhadap pihak pembeli yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sedangkan pihak penjual Cincau Tomy tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Penjual, Pembeli, Wanprestasi