FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA KEJAHATAN PENCURIAN BUAH JERUK DI KECAMATAN TEKARANG KABUPATEN SAMBAS (DiTinjau Dari Sudut Kriminologi)

Main Author: - A01107036, ALI AHMAD
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2013
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/2127
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/2127/2065
Daftar Isi:
  • Salah satu mata pencaharian Masyarakat Kecamatan tekarang adalah pertanian dan perkebunan yaitu perkebunan jeruk. Kecamatan Tekarang merupakan salah distributor terbesar buah jeruk di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, dimana hal tersebut tidak lepas dari peran para petani jeruk yang mengelola baik perkebunan milik mereka. Akan tetapi dengan seiringnya waktu, hal tersebut juga terganggu dengan terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk yang dilakukan oleh oknum masyarakat tertentu, hal ini sudah pasti membuat resah masyarakat Kecamatan Tekarang pada umumnya dan petani jeruk pada khususnya serta menimbulkan kerugian bagi pihak korban itu sendiri. Kejahatan berdasarkan tinjauan kriminologis merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap komentar tentang suatu suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Kejahatan itu sendiri dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern adalah faktor yang ada pada diri seseorang, meliputi ; umur, jenis kelamin, kedudukan individu dalam masyarakat, pendidikan dan agama. Sedangkan faktor ektern yakni faktor yang berada diluar diri individu yang meliputi ; waktu kejahatan, tempat kejahatan, dan keadaan keluarga dalam hubungannya dengan kejahatan. Untuk menganalisis faktor kejahatan pencurian tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris yang bersifat deskriptif analisis karena bermaksud memecahkan masalah yang akan diteliti berdasarkan fakta sebagaimana adanya di lapangan pada saat penelitian dilakukan. Data yang penulis dapat dari responden dengan cara teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi langsung yaitu penulis mengumpulkan data dengan cara menyebarkan angket kepada responden. Responden yang penulis maksud adalah petani jeruk, petugas kepolisian dan pelaku kejahatan itu sendiri. Setelah penulis melakukan penelitian kemudian penulis menganalisa data yang diperoleh dengan sangat tajam dan teliti, sehingga penulis mendapatkan satu hasil yang memuaskan, bahwa penyebab terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk di Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas dikarekan oleh faktor ekonomi, yaitu rendahnya pendapatan masyarakat Kecamatan Tekarang dengan total ? Rp. 500.000,-/ bulan, hal ini dapat dilihat dari kesaksian pelaku yang mengatakan bahwa buah jeruk hasil dari pencurian akan dijual kembali kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seiring dengan era yang modern, penghasilan tersebut sangat tidak sesuai dengan pengeluaran karena melihat kebutuhan yang cukup besar untuk memenuhi hidup sehari-hari. Penulis juga mendapati bahwa rendahnya pendidikan pelaku menjadi salah satu faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pencurian tersebut ini dapat dilihat dari 6 pelaku kejahatan, semua pendidikan terakhir mereka adalah tingkat SD. Dalam hal ini, penulis memberikan saran agar pemerintah Kabupaten Sambas dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten sambas pada umumnya dan masyarakat Kecamatan Tekarang pada khususnya, dengan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Pemerintah juga harus meningkatkan lagi arti pentingnya pendidikan di dalam masyarakat. Untuk pihak kepolisian harus melakukan upaya-upaya dalam menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian buah jeruk, yaitu dengan tidakan Preventif dan Tidakan Refresif. Tindakan Preventif dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan hukum secara rutin kepada anggota masyarakat yang berprofesi sebagai petani jeruk agar lebih berhati-hati.sedangkan tindakan Refresif dilakukan dengan cara memberi sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan pencurian buah jeruk agar menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan pencurian buah jeruk. Hal ini terbukti karena pada tahun 2012 atau satu tahun terakhir sudah tidak terjadi lagi kasus kejahatan pencurian buah jeruk tersebut, hal ini tidak lepas dari peran aparat hukum dalam menyusut kasus tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku dan menimbulkan rasa takut bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan kejahatan yang sama. Semoga ringkasan tulisan ini dapat bermanfaat dan membuat niat membaca para pembaca menjadi lebih giat lagi. Keyword : Faktor-faktor, Pencurian, Kriminologi