IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DI DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA PERIODE TAHUN 2008-2014
Main Author: | - A1012131214, ZAINUDIN |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20946 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20946/17035 |
Daftar Isi:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga kemasyarakatan yang mewakili masyarakat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang dimotori oleh seorang Kepala Desa. Kepala Desa merupakan pemimpin tertinggi yang ada di suatu Desa. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memiliki Tugas sebagai pembuat Peraturan Desa bersama pemerintah Desa lainnya.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa saja yang menghambat efektifitas implementasi fungsi legislasi badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Sungai Ambawang Kuala Periode 2008-2014 . (2) Bagaimana upaya meningkatkan efektifitas Implementasi fungsi legislasi badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Sungai Ambawang kuala ke depannya.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyususnan dan penetapan peraturan desa di Desa Sungai Ambawang Kuala tidak berjalan dengan efektif, dikarenakan banyak hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ambawang kuala, seperti : ( 1 ). Kualitas dan Kapabilitas dari Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Ambawang Kuala yang masih rendah. ( 2 ). Kurangnya Koordinasi anatara Kepala Desa dengan BPD. ( 3 ). Partisipasi Masyarakat. ( 4 ). Sarana dan Prasarana yang tidak memadai. ( 5 ). Minimnya Anggaran yang dimilki Desa sehingga mempengaruhi Dana pembuatan Peraturan Desa dan Insentif yang diberikan kepada seluruh anggota BPD.( 6 ). Waktu. Selanjutnya Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sungai Ambawang Kuala menjelaskan ada beberapa cara ataupun syarat yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerjanya sebagai fungsi legislasi yaitu: ( 1 ) Rekruitmen/sistem pemilihan anggota BPD. ( 2 ). Memberikan pelatihan secara menyeluruh terhadap Pemerintah Desa dan Anggota BPD. ( 3 ). Sarana dan Prasarana yang memadai. ( 4 ). Meningkatkan koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. ( 5 ). Peningkatan partisipasi masyarakat. Kata Kunci : Kinerja/SDM, Fungsi Legislasi, Efektivitas Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,