PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR ATAS PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Author: - A1011131169, YUNITA PUTRI
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2017
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20857
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20857/16960
Daftar Isi:
  • Maraknya peredaran minuman beralkohol di Indonesia seiring dengan meningkatnya permintaan tak lepas dari penegakan hukum dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol baik yang legal maupun yang illegal mudah ditemui dan terkadang dapat dibeli oleh semua umur. Pada tahun 2015, pemerintah berupaya mempersempit tempat peredaran minuman beralkohol agar tidak mudah terjangkau oleh anak-anak dibawah umur, dengan mengubah sejumlah pasal di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Peraturan ini diterbitkan dengan asumsi bahwa dengan tidak dijualnya minuman beralkohol di minimarket akan mempersulit anak-anak untuk membeli minuman beralkohol dapat melindungi serta menjauhkan anak dari dampak negatif konsumsi alkohol. Dengan dibentuknya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tidak menjawab realita atas keinginan anak di bawah umur untuk membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Adapun peraturan yang mendukung dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai konsumen yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Asapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang akan disajikan secara deskriptif dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Perlindungan anak terhadap penjualan minuman beralkohol diatur yaitu dalam UU Perlindungan Anak maupun segala upaya perlindungan konsumen yang ada pada UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu menjelaskan bahwa sifat perlindungannya bersifat preventif dimana maksudnya adalah mewajibkan orang tua, masyarakat, pemerintah untuk memberikan pembinaan dan pendidikan konsumen kepada anak-anak agar dapat menjadi generasi penerus yang berguna bagi bangsa dan negara Kata Kunci : Anak Dibawah Umur, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Anak, Minuman Beralkohol