PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL PEMELIHARAAN SAPI DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Main Author: | - A01112125, IKRIMA ROZA PUTRIANTIWI |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20110 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20110/16509 |
Daftar Isi:
- Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menentukan bahwa setiap peijanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuat peijanjian tersebut, hal ini bermakna bahwa setiap peijanjian yang dibuat memenuhi syarat sahnya peijanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka peijanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang mengadakan peijanjian untuk dilaksanakan. Demikian pula halnya seharusnya pada peijanjian bagi hasil pemeliharaan sapi potong, karena peijanjian tersebut sah, maka apa yang dipeijanjikan tersebut harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak dalam peijanjian, di mana pihak pemelihara sapi senantiasa memelihara sapid an tidak boleh menjual sapi yang dipeliharanya tanpa seizing pemilik sapi, dan pemilik berkewajiban membagi hasil penjualan sapi dengan perbandingan sama besarnya. Namun pada kenyataannya masih ada pihak pemelihara sapi yang belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam peijanjian bagi hasil pemeliharaan ternak sapi di Kelurahan Saigon, sebagai faktor penyebab pemeliharaan sapi tidak melaksanakan peijanjian bagi hasil yang telah disepakati adalah karena Tidak sempat memberitahukan kepada pemilik sapi, sementara ada pembeli yang mendesak memerlukan sapid an dengan tawaran harga yang tinggi, karena yang hasil penjualan sapi akan dipergunakan untuk keperluan keluarga yang mendesak apabila diberitahukan kepada pemilik sapi tentu tidak akan dapat mempergunakan seluruh hasil penjualan sapi tersebut. Akibat hukum bagi para pemelihara sapi yang tidak melaksanakan peijanjian bagi hasil yang telah disepakati adalah pemilik sapi menghentikan peijanjian bagi hasil pemeliharaan sapi, dan pemilik sapi meminta seluruh hasil penualan sapi. Pemilik sapi belum melakukan upaya apapun salam usaha untuk pemenuhan haknya yang tidak dipenuhi oleh pihak pemelihara sapi, selain hanya memberikan peringatan kepada pemeliharaan sapi untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela dan menghentikan perjanjian bagi hasil pemeliharaan sapi. Kata kunci: Bagi hasil, pemeliharaan sapi, wanprestasi