KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI MEMBAYAR PINJAMAN PADA CREDIT UNION BENUO PANTA BAJU DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI DESA BEDAYAN KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG
Main Author: | - A1011131013, ELZA TIVANI |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20070 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/20070/16475 |
Daftar Isi:
- Penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Kewajiban Anggota Koperasi Membayar Pinjaman Pada Credit Union Benuo Panta Baju Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, dikarenakan sebagian anggota Koperasi Credit Union (CU) Benuo Panta Baju di Desa Bedayan, Kabupaten Sintang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran atas tunggakan cicilan kepada pihak Koperasi Credit Union (CU) Benuo Panta Baju Desa Bedayan, Kabupaten Sintang sesuai dengan nilai-nilai kesepakatan yang berlaku dalam hukum perjanjian pinjam meminjam di Indonesia. Penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, mengenai Anggota Koperasi yang tidak Melaksanakan Kewajiban Membayar Pinjaman Sesuai Dengan Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Credit Union Benuo Panta Baju di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai kewajiban Anggota Koperasi Membayar Pinjaman Pada Credit Union Benuo Panta Baju Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, penulis menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian deskriftif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan (masyarakat). Untuk itu penulis dapat menarik kesimpulan Bahwa Masih Ada Anggota Koperasi Yang Belum Melaksanakan Kewajiban Membayar Pinjaman Sesuai Dengan Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Credit Union Benuo Panta Baju di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Hasil dari penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, pertama mengenai faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam di karenakan kelalaian yang dilakukannya sendiri, serta dikarenakan oleh kondisi iklim dan cuaca membuat anggota tidak memperoloeh biaya cukup untuk membayar cicilan. Kedua, bahwa akibat hukum bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sama sekali berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ialah segera melunasi semua cicilan yang tertunggak serta membayar semua denda yang diakibatkan dari kelalaiannya serta siap dikeluarkan dari keanggotaan Credit Union Benuo Panta Baju. Ketiga, bahwa upaya yang ditempuh antara pihak Credit Union Benuo Panta Baju dan pihak anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan ialah menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan diberikan teguran secara tertulis melalui surat peringatan agar tidak sampai pada upaya penyitaan barang jaminan. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Koperasi Credit Union.