WANPRESTASI PENYEWA RUKO PASAR SUDIRMAN DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA HJ. NURUL HUDA DENGAN GOUW HUI PENG

Main Author: - A1011131234, IMAM DZIKRILLAH
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2017
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/19977
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/19977/16404
Daftar Isi:
  • Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian social antar sesama masyarakat, yang kemudian dapat dikatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan dan manfaat atas barang yang di sewakan. Perjanjian sewa-menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Meskipun sudah diatur secara jelas akan tetapi tetap saja ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dan keadaan memaksa, dalam peranjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi.Rumusan masalah: Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Pasar Sudirman Di Kota Pontianak ?’’Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman Kota Pontianak dikarenakan sepi pembeli dan penjualan barang dagang yang tidak mencapai target. Akibat yang diterima pihak Penyewa Pemilik Ruko berikan kepada pihak Penyewa, bahwa pihak Penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pemilik Ruko mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman Kota Pontianak antara pihak Pemilik Ruko dan pihak Penyewa dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pemilik Ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak Penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kata Kunci :Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, Wanprestasi