PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE
Main Author: | - A11111148, YUDHA ARYO PRABOWO |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/18982 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/18982/15907 |
Daftar Isi:
- Penelitian tentang Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Media Online Untuk Menyetorkan Pajak Penjualan Atau Pajak Penghasilan, bertujuan Untuk mengetahui tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha untuk melakukan penyetoran pajak penjualan melalui media online. Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dalam menyetorkan pajak penjualan yang dilakukan melalui media online.Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan petugas pajak terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pajak penjualan melalui media online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa terdapat tanggung jawab bagi Pelaku Usaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan perdagangan melalui media online untuk menyetorkan pajak mereka dimana Pelaku usaha atau PKP tersebut wajib menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh yang terutang. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan prinsip Self Assesment Tax System dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri, melaporkan, dan menyetorkan atas omzet yang dimilikinya kepada Kantor Pajak Pratama. Untuk di kota Pontianak sudah ada pelaku usaha media online di kota Pontianak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena telah memenuhi penghasilan bruto lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahunsebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Kena Pajak Pertambahan Nilai, Mekanisme yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak terutama pelaku yang melaksanakan penjualan melalui media online adalah dengan melakukan pelaporan dan pengisian data pajak yang benar sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang harus disetorkan kepada Kantor Pajak Pratama baik secara langsung maupun melalui e-SPT yang disediakan oleh kantor Pajak Pratama dengan mekanisme yang telah ditetapkan peratutan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini ketentuan Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Bahwa tindakan yang dapat dilakukan petugas pajak terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pajak penjualan melalui media online adalah memberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana kepada PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya. Perkembangan teknologi merambah semua bidang kehidupan masyarakat termasuk dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang semula dilakukan dengan bertatap muka langsung antara penjual dan pembeli saat ini dengan adanya kemajuan teknologi khususnya tekhnologi internet menyebabkan masyarakat dapat melakukan kegiatan perdagangan tersebut melalui media online. Kehadiran internet saat ini tidak diragukan lagi telah menjadi salah satu fenomena sosial yang paling menarik perhatian saat ini. Bahkan seluruh dunia, termasuk di Indonesia, kini semakin banyak orang yang memanfaatkan internet untuk bermacam-macam kebutuhan. Selain telah secara revolusioner mengubah metode komunikasi massa dan penyebaran data atau informasi, internet juga telah membuktikan dirinya sebagai satu-satunya media yang paling fleksibel. Kehadiran internet telah membuka cakrawala baru dalam kehidupan manusia.Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan yang menembus batas-batas antar Negara dan mempercepat kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat, perdagangan melalui media on-line ini dikenal sebagai E-Commerce.E-Commerce pada dasarnya adalah suatu transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya penggunaan internet di Indonesia, jumlah transaksi online atau yang dikenal dengan E-Commerce pun semakin meningkat. Menurut lembaga riset MarkPlus Insight,[1] Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada tahun 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai sekitar 30% dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial. Lembaga riset pemasaran E-Marketer menyatakan bahwa pertumbuhan bisnis E-Commerce di Indonesia pada 2013 diperkirakan mencapai 71 persen. Angka ini melampaui pertumbuhan E-Commerce di negara Tirai Bambu China yang hanya sebesar 61 persen. Dalam laporan per Juni lalu, e-Marketer menyebutkan nilai transaksi E-Commerce di Indonesia tahun 2013 diperkirakan sebesar USD1,8 miliar atau sekitar Rp18 triliun Sistem berbelanja online di Indonesia terbagi melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora.co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya, contohnya kaskus.co.id dan tokobagus.com. Ketiga, melalui jejaring sosial. Dengan semakin meningkatnya pengguna internet yang diprediksi mencapai 149 juta pada dua tahun mendatang, popularitas sosial media dan penetrasi telepon seluler yang bisa menjadi peranti akses internet, maka diperkirakan transaksi e-commerce akan semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. alah satu perusahaan konsultan manajemen global terkemuka, Boston Consulting Group,[1] memprediksi di 2015 nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai USD10 miliar atau sekitar Rp100 triliun, dan memprediksi ledakan e-commerce akan terjadi di tahun 2020. Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan oleh pengusaha e-commerce baik badan usaha maupun orang pribadi yang sudah tergolong PKP, telah memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara Kata Kunci :Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, PPh dan PPN