TANGGUNG JAWAB CV. BORNEO TRANS ATAS RUSAKNYA BARANG DALAM PENGIRIMAN TRAYEK PONTIANAK-SINTANG

Main Author: - A01111243, IRVANDI
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2017
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/18977
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/18977/15899
Daftar Isi:
  • Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tertentu dgn selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri dengan membayar uang angkutan. Peranan pengangkutan dalam dunia perdagangan bersifat mutlak, tanpa pengangkutan perusahaan tidak akan jalan. Sedangkan fungsi pengangkutan adalah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi adalah : “Apakah Pihak CV. BORNEO TRANS Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Atas Rusaknya Barang Dalam Pengiriman Trayek Pontianak - Sintang?” Metode yang digunakan dalam pernelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian pengiriman antara CV. Borneo Trans Pontianak dengan pengguna Jasa dilakukan dengan bentuk tidak tertulis dan pihak CV. Borneo Trans memiliki kewajiban untuk melakukan pengiriman barang sampai ke tujuan. Pada Kenyataannya, CV. Borneo Trans Pontianak melakukan kesalahan karena terjadi kerusakan terhadap barang pengguna jasa yang dikirim. Mengenai resiko kerusakan dan kehilangan barang-barang dalam pengiriman sesuai perjanjian dan pengiriman tersebut, pihak CV. Borneo Trans akan bertanggung jawab, seperti yang tertera pada blanko bukti penyerahan barang, bilamana terjadi kerusakan dan kehilanagan barang maka pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi, sebesar 10 x harga pengiriman dan apabila terjadi kehilangan/kerusakan barang, pemilik barang harap melapor paling lambat 3 x 24 jam (masa klaim berlaku 3 x 24jam) setelah barang diterima, lewat dari jangka waktunya klaim dianggap tidak berlaku/ tidak dilayani. Faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan barang pengguna jasa yang dikirim adalah karena kondisi jalan yang rusak dan jarang yang ditempuh cukup jauh. Akibat hukum bagi CV. Borneo Trans Pontianak terhadap rusaknya barang pengguna jasa yang dikirim adalah CV. Borneo Trans memberikan ganti rugi sesuai barang yang rusak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap barang yang rusak adalah meminta pihak CV. Borneo Trans segera memberikan ganti Rugi sesai dengan barang yang rusak. Key Words : Perjanjian Pengiriman, Rusaknya Barang, Ganti Rugi.