PENYELESAIAN HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN MENURUT ADAT MASYARAKAT DAYAK KUBIN DI DESA NANGARAYA KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI
Main Author: | - A11111005, SERGIUS EDY SUSANTO |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/17648 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/17648/15059 |
Daftar Isi:
- Perkawinan merupakan upaya menyatukan dua pribadi yang berbeda satu sama lain. Dalam kenyataannya tidak semua perkawinan dapat berlangsung dengan langgeng dan tentunya tidak ada seorang pun yang ingin perkawinannya berakhir dengan jalan perceraian. Namun apa daya, saat semua upaya dilakukan untuk menyelamatkan suatu perkawinan ternyata pada akhirnya kedua belah pihak memilih untuk bercerai. Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu mengambarkan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya sehingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan angket. Dengan putusnya suatu perkawinan maka menimbulkan akibat Hukum mengikutinya, salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penyelesaian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin Di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, diselesaikan melalui lembaga adat dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kubin yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada diwilayah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Faktor penyebab menyelesaikan melalui Lembaga Adat, karena biaya tidak mahal, sederhana dan cepat serta rasa kekeluargaan yang baik. Bahwa akibat hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam Penyelesaian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin Di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Adalah mematuhi putusan dan membayar denda adat. Bahwa upaya yang dapat dilakukan para pihak untuk mencegah supaya jangan sampai terjadi Sengketa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Di Desa Nanga Raya adalah dengan memberi masukan kepada para pihak supaya jangan sampai terjadi lagi sengketa dan penjelasan agar kasus yang sama tidak terulang lagi. Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah di tanah air yang cukup banyak memiliki atau masih kuat mempertahankan Adat istiadat dan Hukum Adatkhususnya bagi penduduk asli yang pada umumnya dikenal dengan nama suku Dayak Salah satu daerah di Kalimantan Barat masih memelihara dan mempertahankan adat istiadat serta hukum Adat adalah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, yang berjarak sekitar 350 km dari Kota Pontianak. Masyarakat Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi penduduknya mayoritas adalah Masyarakat Dayak Kubin, dan sebagian besar pekerjaan Masyarakat sebagai petani, perkebunan dan segala aktivitas petani yang dilakukan terintergrasi dalam satu kesatuan, misalnya petani karet merangkap menjadi peladang. Di Desa Nanga Raya bermukim Masyarakat Dayak Kubin memeluk Agama Katolik, Kristen Protestan, dan Agama Islam. Masyarakat Dayak Kubin merupakan clan dari suku Dayak Ot Danumyang pada Zaman dahulu merupakan kelompok penghuni Pulau Borneo yang penyebaran wilayahnya meliputi Borneo Bagian Barat ( Kalimantan Barat ) tepat di Daerah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, hal ini menyebabkan pemberlakuan Hukum Adat Masyarakat Dayak Kubin di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih diterapkan, dan telah menyatu menjadi kebiasaan serta merupakan suatu aturan yang sangat dipatuhi secara ketat dalam kehidupan bermasyarakat dan beradat serta bertradisi. Setiap kasus yang menyangkut pelangaran umum maupun pelangaran-pelangaran yang sifatnya khusus diselesaikan melalui Lembaga Adat. Dalam Masyarakat Adat Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih sangat dipatuhi, bahkan fungsinya dalam upaya mengharmonisasikan hubungan masyarakat adat. Interaksi sosial masih sangat dominan dipengaruhi oleh adanya Hukum Adat, Baik yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat berkembang secara terus-menerus yang mempengaruhi pola prilaku kehidupan Masyarakat yang ada di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu kabupaten Melawi. Perkawinan menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin merupakan suatu peristiwa yang mana akan terjadi didalam kehidupan masyarakat, suatu ikatan antara kedua keluarga yang berbeda dan disucikan melalui upacara adat,dengan tujuan untuk dapat melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga,rumah tangga yang bahagia dan kekal,serta kehidupan yang rukun dan damai dalam suatu keluarga. Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yaitu : Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa perkawinan tidak seluruhnya berjalan harmonisada juga berakhir dengan perceraian Menurut Masyarakat Adat Dayak Kubin Perceraian merupakan Putusnya suatu hubungan suami istri oleh karena tidak dapat mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Dengan adanya perceraian suami istri menimbulkan akibat bagi suami maupun istri serta anak-anaknya,salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perceraian pada umumnya yang menjadi penyebab utama dalam sengketa hak asuh anak tidak sedikit kasus perceraian dengan perseteruan yang sangat serius antara suami dan istri, setelah perceraian dengan berbagai alasan sebagai Pemegang Hak Asuh Anak, sehingga kepentingan anak menjadi terabaikan.Bilamana terjadi perceraian, khususnya bagi pasangan yang telah memiliki anak, timbulpermasalahan mengenai siapakah diantara kedua orang tuanya yang lebih berhak terhadap anak, masalahnya akan menjadi lebih rumit, bilamanamasing-masing dari kedua orang tua tidak mau mengalah, disebabkan ada pertimbangan prinsipil dalam pandangan kedua belah pihak. Pada saat mengurus Hak Asuh setelah terjadi perceraian, salah satu pihak mungkin ada yang merasa lebih berhak untuk mengasuh anak-anaknya. apakah ibunya, karena merasa ia yang mengandung dan melahirkan. Atau ayahnya, karena merasa ia yangmembiayai. Dalam hal ini siapa, yang sebenarnya lebih berhak memperoleh hak pengasuhan itu. Kata kunci : Dayak Kubin, Perceraian, Hak Asuh Anak, Putusan Lembaga Adat.