PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUA KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA BERBAHAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS DIKOTA PONTIANAK)

Main Author: - A01112037, MALISA
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2016
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/17620
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/17620/15037
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUAL KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA BERBAHAYA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN ( STUDI KASUS DIKOTA PONTIANAK ) “ berdasarkan judul diatas permasalahan yang timbul adalah Mengapa penegakan hukum terhadap pelaku penjual kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya lebih banyak tidak ditindak lanjuti secara hukum dibandingkan dengan ditindak lanjuti secara hukum ?. Pada penelitian ini penulis menggunakan penelitian empris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengamati fakta-fakta yang ada dilapangan sebagaimana adanya . Dalam proses penegakan hukum dibidang kesehatan khususnya mengenai kosmetik sangat diharapkan proses penegakan hukum yang tegas karena ini menyangkut kesehatan manusia lebih fatalnya lagi nyawa manusia karena telah menggunakan kosmetik yang mengandung zat kimia berbahaya. tetapi dalam proses penyelesaianya ada yang ditindak lanjuti secara hukum dan ada yang tidak ditindak lanjuti secara hukum, yang menjadi faktor-faktor tidak ditindak lanjuti secara hukum adalah atas dasar pertimbangan nilai ekonomis, trade record sarana dan dampak temuan pada masyarakat. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses peredaran kosmetik, tentunya pengawasasn dari masyarakat juga sangat diharapkan untuk mencegah peredaran kosmetik yang mengandung zat kimiaberbahaya. Yang menjadi kata kunci dalam proses penegakan hukum adalah hukum itu sendiri Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan juga telah mengupayakan penanggulangan terhadap peredaran kosmetik yang dilarang atau yang mengandung zat kimia berbahaya yaitu dengan diadakanya razia, penarikan barang, penyegelan, pemusnahan atas kosmetik berbahaya tersebut serta melakukan pembinaan terhadap penjual atau pelaku yang tidak mengetahui kosmetik yang aman dan kosmetik yang layak untuk dijual. Kata kunci : Kosmetik dan Undang-Undang Kesehatan.