PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN DAYAK BAKATI’ DI KELURAHAN SEBALO KECAMATAN BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG

Main Author: - A01111035, WYNDA NOVASARI
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2016
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/16953
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/16953/14518
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/16953/14520
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo di lakukan dengan cara upacara-upacara adat guna bertujuan menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Bakati’, perkawinan merupakan suatu peristiwa upacara yang sangat sakral dan bukan sesuatu yang dianggap main-main dan/atau suatu acara yang biasa saja. Upacara ini paling penting dalam kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkut keturunan dan masyarakat setempat serta roh-roh para leluhur. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan upacara adatnya yang terjadi pada masyarakat Dayak Bakati’. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama; bahwa pelaksanaan pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang masih dilaksanakan menurut Hukum Adat yang berlaku tetapi sudah mengalami perubahan. Kedua; Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo adalah dikarenakan faktor ekonomi, faktor agama, dan faktor perubahan zaman atau globalisasi. Ketiga; Bahwa akibat hukum yang timbul bagi calon pasangan yang tidak melaksanakan perkawinan akan mendapat sanksi immateril dan sanksi materil. Sanksi immaterilnya yaitu hubungan dalam berumah tangga akan mengalami berbagai masalah baik itu wabah penyakit, banjir, panen gagal dan sebagainya dipercaya sebagai akibat dari pelanggaran adat istiadat tersebut. sedangkan sanksi materilnya akan diberikan denda adat sesuai yang sudah ditentukan. Keempat; Bahwa upaya fungsionaris adat dalam melestarikan upacara adat perkawinan ini adalah memberikan informasi/sosialisasi kepada kaum muda mengenai nilai-nilai adat yang berkembang dan mengadakan musyawarah adat bersama masyarakat . Kata kunci: Pelaksanaan Upacara Adat perkawianan Dayak Bakati’.