UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI PADA KEMASAN MAKANAN DI KOTA PONTIANAK
Main Author: | - A01110003, SITI FEBRINA SARI |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/16075 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/16075/14002 |
Daftar Isi:
- Di Kota Pontianak banyak terdapat produk makanan yang beredar di pasaran, baik sebagai hasil olahan pabrikan maupun hasil olahan rumah tangga (industri rumah tangga). Secara umum produk makanan hasil olahan harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, diantaranya adalah pencantuman label kompoisisi makanan. Tapi hal tersebut berbeda dengan berbagai produk makanan yang beredar di pasaran hasil olahan atau produksi rumah tangga. Salah satunya adalah kue Bingka dengan merek “X” yang beredar di pasaran yang tidak mencantumkan label komposisi makanan. Secara umum produk makanan hasil olahan atau produksi rumah tangga yang beredar di pasaran Kota Pontianak, tidak mencantumkan label komposisi makanan. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, maka produsen pangan berkewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau pernyataan yang benar tentang pangan dalam label. Atas dasar ini maka konsumen di Kota Pontianak perlu ketelitian dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsinya, sehingga konsumen mendapat keselamatan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan pengumpulan data menggunakan metode studi literatur dan dokumentasi. Selain data kepustakaan juga ditambahkan data wawancara untuk acuan faktual penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif. Masih terdapatnya produk pangan yang tidak mencantumkan label komposisi pada kemasannya dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, antara lain tidak jujurnya produsen atas bahan-bahan yang digunakan. Kue Bingka “X” adalah contoh salah satu produk pangan yang tidak mencantumkan label komposisi pada kemasannya. Kurangnya kesadaran produsen terhadap pentingnya pencantuman label kompoisi pada kemasan makanan seharusnya menjadi perhatian pihak Pemerintah selaku pengawas peredaran produk pangan. Pengawasan dari pihak Pemerintah seharusnya tidak terbatas pada sidak di lapangan yang biasa dilakukan secara periodik setiap 3 bulan saja tapi juga pemberian pendidikan kepada produsen maupun konsumen. Keyword: Perlindungan Konsumen,Produk, Label Komposisi.