PELAKSANAAN PERJANJIAN PERALIHAN TANAH ADAT MENJADI HAK GUNA USAHA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PT. BUMI RAYA KHATULISTIWA DENGAN MASYARAKAT DESA SUNGAI ENAU KECAMATAN MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA

Main Author: - A11112147, ETINAWATI
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2016
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15741
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15741/13819
Daftar Isi:
  • Perikatan dapat lahir dari suatu undang-undang, dapat pula lahir dari suatu perjanjian. Perjanjian dapat dibuat dengan dua bentuk, yakni dapat dibuat secara tertulis dan tidak tertulis/lisan. Meskipun perjanjian dilakukan secara tidak tertulis, sebuah perjanjian tersebut tetap mengikat bagi para pihak yang membuatnya untuk melaksanakan prestasinya atas hak yang ada pada pihak lainnya. Salah satu perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kab. Kubu Raya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Raya Khatulistiwa yang memiliki areal lahan HGU berada di Desa Sei Enau Kec. Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya. Salah satu syarat untuk memperoleh HGU yang diatas lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat adat terlebih dahulu penguasaan hak tersebut harus dilepaskan dari pemilik asalnya dan dialihkan kepada pihak perusahaan untuk diproses oleh pemerintah atas HGU perkebunan tersebut. Atas dasar hal tersebut pihak perusahaan kemudian melakukan hubungan kerjasama dengan pihak masyarakat agar masyarakat mau melepaskan hak atas tanah yang dikuasainya, sehingga terbentuklah hubungan hukum keperdataan antara masyarakat dengan pihak perusahaan lewat sebuah perjanjian peralihan hak atas tanah adat menjadi HGU perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Ds. Sei Enau, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya dengan PT. Bumi Raya Khatulistiwa Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan perjanjian peralihan hak atas tanah adat menjadi HGU perkebunan kelapa sawit antra PT. Bumi Raya Khatulistiwa dan Masy. Ds. Sei Enau Kec. Kuala Mandor B dilakukan secara tertulis lewat Surat Pernyataan Pelepasan Hak, selain itu juga terdapat janji-janji yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat yang dibuat secara tidak tertulis dalam proses pelepasan hak tersebut. Perjanjian peralihan hak atas tanah adat menjadi HGU perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Raya Khatulistiwa dengan masyarakat Ds. Sei Enau, Kec. Kuala Mandor B dilaksanakan dalam jangka waktu 30 tahun yang disesuaikan dengan masa HGU yang dimiliki oleh perusahaan Dalam pelaksanaan perjanjian peralihan hak tanah adat menjadi HGU perkebunan kelapa sawit PT. BPK, pihak perusahaan tidak melaksanakan prestasinya berupa tidak membayar ganti rugi / kompensasi tali kasih pembebasan lahan sebagian masyarakat Ds. Sei Enau. Kec. Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat sehingga pihak perusahaan dapat dikatahan telah melakukan perbuatan wanprestasi, adapaun perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah pihak perusahaan tidak melaksanakan prestasinya tepat pada waktu yang di janjikan kepada masyarakat. Akibat hukum yang timbul dari perbuatan wanprestasi perusahaan adalah pihak perusahaan di tuntut untuk tetap memenuhi prestasinya kepada masyarakat. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memberikan peringatan secara tertulis kepada pihak perusahaan / somasi untuk tetap memenuhi prestasinya kepada pihak masyarakat Ds. Sei Enau, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya Salah satu perusahaan yang memiliki izin pengelolaan industri kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah PT. Bumi Raya Khatulistiwa (PT.BPK), pola pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit yang ada di Kab. Kubu Raya dilaksanakan dengan dua pola yakni Hak Guna Usaha (HGU) dan Pola Inti Rakayat (PIR) atau kebun plasma. Pola perkebunan dengan konsep PIR adalah lahan milik perusahaan berperan sebagai lahan “inti”, sedangkan perkebunan rakyat berada disekitarnya yang disebut dengan plasma, dengan masing-masing petani dialokasikan sebesar 2 hektar /kk dengan berbagai kewajiban dari pihak perusahaan kepada petani Selanjutnya pola pengembangan perkebunan kelapa sawit lainnya adalah HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan Tanah negara yang dapat diberikan HGU kepada pihak lain dalam hal ini badan hukum atau perseorangan adalah tanah yang memiliki luas minimal 5 Ha, namun jika luas tanah yang dimohonkan untuk HGU mencapai 25 Ha atau lebih maka pengguna HGU harus menggunakan inventasi modal yang layak. Tanah yang dapat di berikan HGU oleh Negara adalah tanah yang lansung dikuasai oleh negara, langsung dikuasai oleh negara di sini dimaksudkan adalah tanah yang dimiliki oleh negara bukan merupakan kawasan hutan, namun apabila tanah yang dimohonkan HGU oleh badan hukum merupakann kawasan hutan, maka pemberian HGU oleh negara baru dapat dilaksanakan setelah status tanah tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan Selain tanah milik negara juga terdapat tanah milik hak ulayat adat atau tanah milik masyarakat adat yang diberikan oleh negara kepada masyarakat untuk di garap dan dikelola. Penguasaan atas tanah-tanah masyarakat adat memiliki dasar hukum sendiri, baik dasar hukum positif maupun hukum adat masyarakat setempat Terkait tanah-tanah yang dimohonkan oleh badan hukum/perusahaan untuk diberikan HGU (Hak Guna Usaha) dikuasai oleh masyaraat adat, maka pemberian HGU (Hak Guna Usaha) baru dapat dilakukan setelah tanah tersebut dilepaskan statusnya sebagai tanah masyarakat adat dan dikembalikan sebagai tanah milik negara dan negara melalui pejabat yang berwenang kemudian dapat memberikan HGU tersebut kepada badan hukum/perusahaan pemohon HGU (Hak Guna Usaha) Pelepasan hak atas tanah masyarakat adat untuk dimohonkan HGU oleh badan hukum atau perusahaan tentu tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah atau pejabat negara yang berwenang, karena tanah masyarakat adat memiiki dasar hukum yang jelas mengatur hak atas tanah tersebut. pelepasan-pelepasan hak tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara. Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi