PENERAPAN ASAS NON INTERVENSI TERHADAP STUDI KASUS KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Main Author: | - A01109008, GINANZAR HAFZANY |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15740 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15740/13818 |
Daftar Isi:
- Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul : “Penerapanasas non intervensiterhadapstudikasuskonflikbersenjata di SuriahberdasarkanHukumHumaniterInternasional.” Negara adalahsubjekhukum yang utama, terpentingdanmemilikikewenanganterbesarsebagaisubjekhukuminternasional.Negara memilikisemuakecakapanhukum, suatukesatuan (entity) dapatdisebutsebagainegara.Meskipunnegaramerupakansubjekhukuminternasional, hinggakinibelumterdapatkesepakatantentangperumusanpengertiannegara.NamunKonvensi Montevideo tahun 1933, yang mengaturtentanghakdankewajibannegara, telahberhasilmenetapkankesepakatantentangsyarat-syarat yang harusdipenuhinegarasebagaisubjekhukuminternasional.Adapunsyarat-syaratituialahadanyapenduduk yang tetap, wilayah yang pasti, PemerintahdankemampuanuntukmengadakanhubunganInternasional. Republik Arab Suriahadalahnegara yang terletak di Timur Tengah, dengannegaraTurki di sebelahutara, Irak di timur, Laut Tengah di barat, danYordania di selatandibawahpenguasaantunggaldandiktatordaripartaiba’ath, Suriahbegejolak di baawahrezim Bashar al-Assad. Demonstrasipublikdimulaipadatanggal 26 Januari 2011, danberkembangmenjadipemberontakannasional. Para pengunjuk rasa menuntutpengundurandiriPresiden Bashar al-Assad, penggulinganpemerintahannya, danmengakhirihampir lima dekadepemerintahanPartai Ba'ath danmenggantidengansistem Islam yang kaffah di bawahnaunganKhilafah. PemerintahSuriahmengerahkanTentaraSuriahuntukmemadamkanpemberontakantersebut, danbeberapakota yang terkepung. Menurutsaksi, tentara yang menolakuntukmenembakiwargasipil di eksekusiolehtentaraSuriah.PemerintahSuriahmembantahlaporanpembelotan, danmenyalahkan "gerombolanbersenjata" untukmenyebabkanmasalahpadaakhir 2011, wargasipildantentarapembelot di bentuk unit pertempuran, yang dimulaikampanyepemberontakanmelawanTentaraSuriah.. Berdasarkanpermasalahan yang dialamiolehSuriahmakanegara-negarabaratberusahamengintervensinegaratersebut demi kepentinganekonomidanpolitikdenganmembantupemberontakdanpemerintah. Kata Kunci : Suriah, Intervensi, Pemberontak, Negara Asing