PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG–UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANGPERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.423/PDT.G/2013/PA.PTK)
Main Author: | - A01112215, AYU SHINTA KUSUMA WARDANI |
---|---|
Format: | Article info application/octet-stream eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
, 2016
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15342 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15342/13528 |
Daftar Isi:
- Harta bersama dalam perkawinan adalah kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinan. Harta bersama diatur dalam perundang-undangan antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengadilan Agama merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai wewenang untuk menangani masalah pembagian harta bersama. Pengajuan pembagian harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama baik bersamaan dengan pengajuan gugatan cerai, ataupun diajukan setelah putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum. Perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK. adalah perkara yang penyelesaiannya menjadi wewenang Pengadilan Agama Pontianak. Pengadilan Agama Pontianak dalam menyelesaikan dan memutuskan perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK tersebut harus melalui alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang jelas. Dalam rencana penelitian dan penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), tentang sengketa harta bersama akibat perceraian. Penulis melakukan penelitian dalam perkara Putusan Pengadilan Agama No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK membandingkan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yang didukung dengan olah logika berfikir secara deduktif. Hasil penelitian penulis hakim dalam menyelesaikan perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK. tentang pembagian harta bersama mengikuti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama yang berlaku baik secara Hukum Formil maupun Hukum Materil. Hakim memutuskan masalah pembagian harta bersama berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: Harta Bersama dan Akibat Perceraian