TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PERUM DAMRI TERHADAP KERUSAKAN PENGIRIMAN BARANG RUTE PONTIANAK- SINTANG

Main Author: - A01112055, OUNIKE PERMATASARI SINAGA
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura , 2016
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15301
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/15301/13494
Daftar Isi:
  • Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, pihak Pengusaha PERUM DAMRI tentulah berhubungan dengan orang, dalam hal ini pengirim barang. Dengan demikian maka timbul suatu perjanjian antara pihak Pengusaha PERUM DAMRI dengan pihak Pengirim. Dari sini maka timbul suatu perjanjian, dimana pihak pengirim berkewajiban untuk membayar sejumlah uang dan pihak PERUM DAMRI berkewajiban untuk mengirimkan barang milik pengirim dengan aman dan selamat sampai tujuan. Sebagai pihak yang diperjanjikan sudah menjadi kewajiban PERUM DAMRI untuk memberikan pelayanan yang baik, ini dimaksudkan agar pihak pengirim memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak Pengusaha PERUM DAMRI. Salah satu wujud layanan tersebut adalah dengan menjaga keselamatan dan keutuhan barang yang dikirimkan, agar sampai di tempat tujuan dengan tidak mengalami kerusakan. Dalam perjanjian yang terjadi antara pihak pengirim dengan pihak Pengusaha PERUM DAMRI tidak selamanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, dan tidak jarang pula barang yang dikirim melalui PERUM DAMRI tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman berlangsung. Kerusakan dapat disebabkan karena kelalian dari pengawasan pihak PERUM DAMRI akan tetapi tidak menutup kemungkinan kerusakan tersebut dapat juga disebabkan karena faktor cuaca yang dimana hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan pihak PERUM DAMRI dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim. Dan berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa pihak Pengusaha PERUM DAMRI belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan barang milik pengirim tetapi pada saat penyelesaiaan ganti rugi pihak Pengusaha PERUM DAMRI menggunakan cara musyawarah. Mengenai faktor penyebab pihak Pengusaha PERUM DAMRI belum bertanggung jawab sepenuhnya karena pihak Pengusaha PERUM DAMRI menentukan secara sepihak jumlah ganti rugi yang akan diberikan dan pihak Pengusaha PERUM DAMRI tidak bertanggung jawab apabila pada saat pihak pengirim melakukan komplain tidak membawa nota pembayaran yang diberikan pada saat pembayaran. Akibat hukum yang dapat diterima oleh pihak Pengusaha PERUM DAMRI terhadap kerusakan barang yaitu dengan mengganti kerugian yang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pengirim terhadap kerusakan barang yang dikirim adalah dengan meminta ganti kerugian yang sesuai dengan kerusakan yang diderita oleh pihak pengirim dengan cara melalui jalan musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian Jasa Pengiriman, GantiRugi dan Wanprestasi